"Guna mengantisipasi pedagang untuk kembali berdagang dia area yang di larang tersebut, kami bersama Satpol PP Kota Bengkulu dan pihak kepolisian membangun pos jaga di sekitar jalan KZ Abidin untuk memantau kegiatan para pedagang," kata Kepala Disperindag Kota Bengkulu Bujang HR di Bengkulu, Ahad.
Didirikannya posko jaga terdapat guna memberikan efek jera kepada sejumlah para pedagang yang masih nekat berjualan di area bahu jalan sepanjang KZ Abidin dan di depan PTM Kota Bengkulu.
Namun, jika para pedagang tetap berjualan di kawasan tersebut maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu bersama dengan Dinas Perhubungan dan anggota kepolisian untuk melakukan penertiban kembali.
"Kalau masih pedagang bersikeras berjualan di kawasan tersebut kita akan menertibkan dan barang dagangan akan kita bawa ke Kantor Satpol-PP Kota Bengkulu," kata dia.
Selain itu, Bujang menegaskan untuk lokasi yang disiapkan oleh pihaknya untuk PKL tersebut gratis dan tidak ada biaya sewa, namun pedagang hanya membayar biaya listrik yang dipakai selama berjualan.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Satpol-PP Kota Bengkulu dan pihak terkait telah melakukan penertiban terhadap 120 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu.
Kemudian, Disperindag Kota Bengkulu juga telah menyiapkan tempat berjualan di Pasar Tradisional Modern (PTM) untuk 200 pedagang yang berjualan di Jl. KZ Abidin atau di depan kawasan Mega Mall Bengkulu.
Dengan disediakannya lokasi berjualan di dalam PTM, para pedagang dapat berjualan di lokasi tersebut agar kawasan jalan di KZ Abidin dapat kembali berfungsi dengan baik.*