Bengkulu (Antara) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu Jahin L mengatakan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan di daerah itu menunggu surat perintah tugas dari pemerintah setempat.

"Rencananya hari ini ditertibkan, namun surat penugasan tersebut masih di bagian pemerintahan, kemungkinan penertiban dimundurkan pada Rabu, 15 Januari 2014," kata dia di Bengkulu, Senin.

Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu dan merencanakan penertiban alat peraga kampanye melanggar zona dan lokasi yang telah ditetapkan KPU setempat sebagai penyelenggara pemilu.

"Yang utama kita bersihkan di jalur protokol dan jalur hijau, selanjutnya yang berada disembilan kecamatan di Kota Bengkulu, kemungkinan penertiban seluruh alat peraga yang melanggar akan menghabiskan waktu satu minggu," kata dia.

Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto mengungkapkan sebanyak 694 APK terindikasi melanggar di daerah itu merupakan pelanggaran yang ditemukan selama semester ke dua tahun 2013 hingga kini belum ditertibkan.

"Untuk calon DPD kita temukan 40 pelanggaran, sedangkan partai terdapat 654 pelanggaran, dan belum ada penindakan," ujar Sugiharto.

Menurut dia, alat peraga kampanye yang terdata itu, dipasang tidak sesuai dengan aturan kampanye.

"Kita data, terdapat lima baliho, 15 spanduk serta 20 banner calon anggota DPD yang melanggar," ujarnya.

Sedangkan alat peraga kampanye partai politik peserta pemilu di daerah itu yang melanggar, menurut dia, terdata sebanyak 31 baliho, 561 bendera, 29 spanduk, serta 33 stiker.

Partai yang terbanyak melanggar pemasangan alat peraga kampanye menurut dia adalah Partai Amanat Nasional yakni 119 pelanggaran.

Sementara itu, PDIP terdata sebagai partai yang paling sedikit melakukan pelanggaran, yakni hanya empat pelanggaran.

"Peringkat ke dua terbanyak yaitu Golkar dengan 114 pelanggaran, seterusnya PBB 77 pelanggaran, Nasdem 66 pelanggaran, PPP 61 pelanggaran, PKPI 50 pelanggaran, Hanura, 46 pelanggaran, PKB 41 pelanggaran, Demokrat 38 pelanggaran, PKS 33 pelanggaran dan Gerindra 5 pelanggaran," kata dia.

Menurut dia, 37 baliho baik milik partai maupun calon anggota DPD terindikasi melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.

Sementara itu, 44 spanduk serta 561 bendera terindikasi melanggar Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Mereka memasang spanduk dan bendera di pohon, di tiang listrik, di median jalan, jalur hijau dan jalan protokol kota, ini jelas-jelas melanggar," kata Sugiharto.

Selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 dan Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 52, baik baliho, spanduk maupun bendera partai yang melanggar itu menurutnya juga terindikasi melanggar SK KPU Kota Bengkulu Nomor 68 tentang penetapan zona pemasangan baliho atau papan reklame (billboard) dan alat peraga kampanye.

"Namun, kita ingatkan kepada Panwascam dan PPL jangan ikut menurunkan APK yang melanggar, karena akan menjadi pidana pemilu jika pengawas menertibkan alat peraga tersebut, cukup mengawasi saja, jika ingin membantu tim, mereka hanya diperboleh merapikan alat peraga yang sudah diturunkan tim," kata Sugiharto.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014