Bengkulu (Antara) - Angota legislatif Provinsi Bengkulu Inzani
Muhammad meminta pengusaha jasa angkutan batu bara dan komoditas
perkebunan di daerah itu agar mematuhi peraturan daerah tentang jalan
khusus angkutan berat.
"Pengusaha tidak menaati aturan yang sudah dibuat, sementara penegak hukum juga tidak bertindak," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait jalan lintas barat Sumatra di wilayah Urai-Serangi Kabupaten Bengkulu Utara yang amblas.
Menurut Inzani, jalur yang dipindah tersebut amblas karena muatan truk yang melintasi jalan tidak sebanding dengan kekuatan jalan.
Selama ini kata dia kendaraan angkutan berat bermuatan batu bara atau tandan buah segar sawit yang melintasi jalan itu melebihi kapasitas jalan.
Kelas jalan lintas barat Sumatra di wilayah Bengkulu kata dia adalah kelas jalan IIIA dengan bobot muatan sumbu terberat 8 ton.
"Sedangkan truk yang melintas di jalan itu mencapai 15 ton, bahkan hingga 20 ton muatan sumbu terberatnya," ujarnya.
Perda jalan khusus kata politisi PAN ini dibuat untuk melindungi jalan umum yang digunakan masyarakat.
Namun, lanjutnya, tidak adan penindakan aparat kepolisian dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika terhadap pelanggar aturan itu.
"Dampaknya jalan lintas Sumatra di Urai dan Serangai sudah beberapa kali amblas dan masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.
Dalam Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mengangkut hasil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum diancam pidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.
Keberadaan perusahan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu yang saat ini masih menggunakan jalan umum melatarbelakangi penyusunan Perda itu. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Pengusaha tidak menaati aturan yang sudah dibuat, sementara penegak hukum juga tidak bertindak," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait jalan lintas barat Sumatra di wilayah Urai-Serangi Kabupaten Bengkulu Utara yang amblas.
Menurut Inzani, jalur yang dipindah tersebut amblas karena muatan truk yang melintasi jalan tidak sebanding dengan kekuatan jalan.
Selama ini kata dia kendaraan angkutan berat bermuatan batu bara atau tandan buah segar sawit yang melintasi jalan itu melebihi kapasitas jalan.
Kelas jalan lintas barat Sumatra di wilayah Bengkulu kata dia adalah kelas jalan IIIA dengan bobot muatan sumbu terberat 8 ton.
"Sedangkan truk yang melintas di jalan itu mencapai 15 ton, bahkan hingga 20 ton muatan sumbu terberatnya," ujarnya.
Perda jalan khusus kata politisi PAN ini dibuat untuk melindungi jalan umum yang digunakan masyarakat.
Namun, lanjutnya, tidak adan penindakan aparat kepolisian dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika terhadap pelanggar aturan itu.
"Dampaknya jalan lintas Sumatra di Urai dan Serangai sudah beberapa kali amblas dan masyarakat yang menjadi korban," ujarnya.
Dalam Perda itu ditegaskan bahwa setiap orang dan badan hukum yang mengangkut hasil perusahaan pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum diancam pidana kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta.
Keberadaan perusahan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu yang saat ini masih menggunakan jalan umum melatarbelakangi penyusunan Perda itu. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014