Pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan audit penggunaan Dana Desa 2021 yang diterima oleh 122 desa di wilayah itu guna mengetahui ada tidaknya penyimpangan atas penggunaannya.

Kepala Inspektorat Daerah Rejang Lebong Zulkarnain Harahap di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan audit dana desa tersebut dilakukan guna mengetahui ada tidaknya penyimpangan anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat pada 2021 yang jumlah mencapai Rp112 miliar.

"Audit Dana Desa 2021 ini akan dilakukan terhadap 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong. Audit ini dilakukan guna mengetahui ada tidaknya penyimpangan, karena setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Dia menjelaskan sebelum turun ke lapangan pihaknya masih menunggu laporan pertanggungjawaban oleh masing-masing desa terkait penggunaan Dana Desa 2021 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rejang Lebong dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat setempat.

Sejauh ini dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, belum ada yang menyerahkan LPJ ke dinas terkait sehingga pihaknya belum bisa turun ke lapangan.

"LPJ ini paling tidak sudah diserahkan oleh masing-masing desa pada triwulan I tahun 2022, artinya seluruh LPJ ini paling lambat pada akhir Maret nanti semuanya sudah diserahkan," terangnya.

Menurut dia, jika sampai dengan akhir Maret belum ada yang menyerahkan LPJ penggunaan Dana Desa 2021 maka pihaknya tetap akan turun ke lapangan, namun pelaksanaannya masih akan melihat penyebaran kasus penyebaran COVID-19 di daerah itu apakah masih tinggi atau sudah menurun.

Sebelumnya pada pelaksanaan audit dana desa yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong masih ditemukan adanya kesalahan dalam penggunaan dana desa dan berpotensi merugikan negara sehingga kemudian harus dikembalikan oleh pihak desa yang bersangkutan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022