Bengkulu (Antara) - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan tempat pemungutan suara (TPS) harus ramah terhadap penyandang disabilitas antara lain yang berkursi roda dan atau pemilih dengan pendampingan khusus.
"Kami benar-benar tekankan kepada KPU kabupaten dan kota agar TPS yang dibuat ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya di Bengkulu, Sabtu.
Ia mencontohkan untuk bilik suara, ukuran pintu masuk harus mempertimbangkan penyandang cacat yang menggunakan kursi roda.
Untuk itu ukuran pintu bilik suara minimal 100 centimeter, sehingga pemilih yang menggunakan kursi roda bisa masuk ke dalam bilik suara.
Demikian juga dengan kotak suara, ketinggian kursi untuk menempatkan kotak suara tidak boleh lebih dari satu meter.
"Sehingga penyandang cacat atau pemilih yang menggunakan kursi roda bisa menjangkau kotak suara untuk memasukkan surat suaranya," ujarnya.
Saputra menambahkan, seluruh petugas di TPS juga diingatkan untuk membantu penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak politik mereka.
Bagi tunanetra misalnya, dalam surat suara calon anggota DPR dan DPRD tidak ada huruf timbul. Dengan kondisi ini, pemilih penyandang tuna netra dapat didampingi oleh keluarga untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Jika tidak ada keluarga yang mendampingi, petugas TPS juga diperkenankan, dengan catatan harus merahasiakan pilihan si pemilih," katanya.
Menurut Irwan, KPU cukup kesulitan mendata jumlah pemilih penyandang disabilitas, sebab dalam pendataan pemilih, keluarga yang bersangkutan enggan mencantumkan jika keluarganya menyandang disabilitas.
Padahal informasi tersebut penting bagi KPU untuk mempersiapkan infrastruktur yang nyaman bagi pemilih
penyandang disabilitas.
Lebih lanjut Irwan mengatakan pada Pemilu 2014, TPS khusus hanya didirikan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit.
Sementara bagi pemilih yang ada di panti jompo menurutnya hingga saat ini belum ada aturan, sehingga diharapkan memilih ke TPS terdekat.
"Cukup dengan syarat membawa formulir A5 yaitu surat keterangan pindah memilih," katanya.
Sementara bagi pasien rumah sakit yang tidak memungkinkan menuju TPS, akan didatangi langsung oleh petugas dengan membawa kotak suara. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Kami benar-benar tekankan kepada KPU kabupaten dan kota agar TPS yang dibuat ramah terhadap penyandang disabilitas," katanya di Bengkulu, Sabtu.
Ia mencontohkan untuk bilik suara, ukuran pintu masuk harus mempertimbangkan penyandang cacat yang menggunakan kursi roda.
Untuk itu ukuran pintu bilik suara minimal 100 centimeter, sehingga pemilih yang menggunakan kursi roda bisa masuk ke dalam bilik suara.
Demikian juga dengan kotak suara, ketinggian kursi untuk menempatkan kotak suara tidak boleh lebih dari satu meter.
"Sehingga penyandang cacat atau pemilih yang menggunakan kursi roda bisa menjangkau kotak suara untuk memasukkan surat suaranya," ujarnya.
Saputra menambahkan, seluruh petugas di TPS juga diingatkan untuk membantu penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak politik mereka.
Bagi tunanetra misalnya, dalam surat suara calon anggota DPR dan DPRD tidak ada huruf timbul. Dengan kondisi ini, pemilih penyandang tuna netra dapat didampingi oleh keluarga untuk menyalurkan hak pilihnya.
"Jika tidak ada keluarga yang mendampingi, petugas TPS juga diperkenankan, dengan catatan harus merahasiakan pilihan si pemilih," katanya.
Menurut Irwan, KPU cukup kesulitan mendata jumlah pemilih penyandang disabilitas, sebab dalam pendataan pemilih, keluarga yang bersangkutan enggan mencantumkan jika keluarganya menyandang disabilitas.
Padahal informasi tersebut penting bagi KPU untuk mempersiapkan infrastruktur yang nyaman bagi pemilih
penyandang disabilitas.
Lebih lanjut Irwan mengatakan pada Pemilu 2014, TPS khusus hanya didirikan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Sakit.
Sementara bagi pemilih yang ada di panti jompo menurutnya hingga saat ini belum ada aturan, sehingga diharapkan memilih ke TPS terdekat.
"Cukup dengan syarat membawa formulir A5 yaitu surat keterangan pindah memilih," katanya.
Sementara bagi pasien rumah sakit yang tidak memungkinkan menuju TPS, akan didatangi langsung oleh petugas dengan membawa kotak suara. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014