Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menahan empat tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penyelamatan sapi betina produktif di daerah itu.
"Untuk sementara kami tahan tersangka, yakni Sarbini, Masdawati, Efendi, dan Bachtarudin," kata Kasatreskrim AKP Amsaludin mewakili Kapolresta Bengkulu, Jumat.
Dia mengatakan Sarbini merupakan ketua dan Masdawati bendahara kelompok tani yang dipercaya mengelola bantuan sosial dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI pada 2011.
"Sedangkan tersangka Efendi merupakan tim teknis dan Bachtarudin merupakan tim pembina kelompok tani pengelola bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif tersebut," katanya.
Namun salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi sapi, Bachtarudin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
"Penasihat hukumnya mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan manjadi tahanan kota dengan alasan sakit, ini tidak langsung dikabulkan, kita akan proses dulu apakah dia sakit atau hanya alasan," kata Amsaludin.
Keempat tersangka, terlibat kasus penggelembungan dana pembelian sapi betina produktif dari masyarakat maupun kelompok tani di daerah itu.
"Uang bantuan sosial sebesar Rp500 juta tersebut memang dijadikan untuk membeli sapi sebanyak 61 ekor dan dana operasional kegiatan," katanya.
Namun setelah penyelidikan, pembelian sapi betina produktif serta dana operasional ditengarai tidak mencapai Rp500 juta, sehingga tersangka diduga merugikan negara hingga Rp120 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Untuk sementara kami tahan tersangka, yakni Sarbini, Masdawati, Efendi, dan Bachtarudin," kata Kasatreskrim AKP Amsaludin mewakili Kapolresta Bengkulu, Jumat.
Dia mengatakan Sarbini merupakan ketua dan Masdawati bendahara kelompok tani yang dipercaya mengelola bantuan sosial dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI pada 2011.
"Sedangkan tersangka Efendi merupakan tim teknis dan Bachtarudin merupakan tim pembina kelompok tani pengelola bantuan sosial penyelamatan sapi betina produktif tersebut," katanya.
Namun salah satu tersangka kasus tindak pidana korupsi sapi, Bachtarudin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.
"Penasihat hukumnya mengajukan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan manjadi tahanan kota dengan alasan sakit, ini tidak langsung dikabulkan, kita akan proses dulu apakah dia sakit atau hanya alasan," kata Amsaludin.
Keempat tersangka, terlibat kasus penggelembungan dana pembelian sapi betina produktif dari masyarakat maupun kelompok tani di daerah itu.
"Uang bantuan sosial sebesar Rp500 juta tersebut memang dijadikan untuk membeli sapi sebanyak 61 ekor dan dana operasional kegiatan," katanya.
Namun setelah penyelidikan, pembelian sapi betina produktif serta dana operasional ditengarai tidak mencapai Rp500 juta, sehingga tersangka diduga merugikan negara hingga Rp120 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014