Bengkulu (Antara) - Panwaslu Kota Bengkulu menyebutkan sebanyak enam partai politik peserta Pemilu 2014 beserta calon legislatif di kota setempat tidak mengindahkan Peraturan KPU tentang peraturan pemasangan alat peraga kampanye.
"Sudah berapa kali alat peraga kampanye (APK) itu ditertibkan, namun kembali dipasang oleh caleg dan parpol, dan sampai saat ini yang tidak mengindahkan peraturan KPU dengan kembali memasang yakni partai Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Golkar dan PBB," kata Anggota Panwaslu Kota Bengkulu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Fatimah Siregar di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan enam partai tersebut kembali memasang alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni memasang APK berupa banner, spanduk, bendera, bahkan baliho dengan ukuran besar.
"Kami pernah ditanya Bawaslu RI, mengapa Kota Bengkulu dikotori APK, apakah tidak ditertibkan. Kami menjawab bahwa APK tersebut sudah berkali-kali ditertibkan, namun peserta pemilu memasang kembali bahkan dengan jumlah yang lebih banyak," kata dia.
Partai politik peserta pemilu beserta caleg di daerah tersebut, menurut dia, selalu melabrak aturan administratif pemasangan alat peraga kampanye.
Tidak tanggung-tanggung, peserta pemilu di Kota Bengkulu memasang kembali APK yang telah diturunkan hanya berselang satu jam setelah penertiban.
"Bisa dilihat, barang bukti APK yang sudah ditertibkan sudah menggunung, di antara 12 parpol tersebut, hanya PDIP yang paling sedikit melanggar, hanya empat pelanggaran pemasangan APK," katanya.
Fatimah menambahkan pada penertiban terakhir pihak Satpol PP Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Panwaslu setempat telah menertibkan sebanyak 936 alat peraga kampanye yang melanggar.
"Saat ini, kembali kami temukan ratusan alat peraga kampanye kembali terpasang, belum menjadi anggota legislatif saja sudah melabrak aturan, bagaimana nanti jika telah duduk sebagai anggota legislatif," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta pamilu di daerah itu agar lebih menaati peraturan yang berlaku, sehingga mencerminkan calon anggota legislatif yang lebih beradab di mata pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014
"Sudah berapa kali alat peraga kampanye (APK) itu ditertibkan, namun kembali dipasang oleh caleg dan parpol, dan sampai saat ini yang tidak mengindahkan peraturan KPU dengan kembali memasang yakni partai Gerindra, PAN, PKS, Demokrat, Golkar dan PBB," kata Anggota Panwaslu Kota Bengkulu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Fatimah Siregar di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan enam partai tersebut kembali memasang alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni memasang APK berupa banner, spanduk, bendera, bahkan baliho dengan ukuran besar.
"Kami pernah ditanya Bawaslu RI, mengapa Kota Bengkulu dikotori APK, apakah tidak ditertibkan. Kami menjawab bahwa APK tersebut sudah berkali-kali ditertibkan, namun peserta pemilu memasang kembali bahkan dengan jumlah yang lebih banyak," kata dia.
Partai politik peserta pemilu beserta caleg di daerah tersebut, menurut dia, selalu melabrak aturan administratif pemasangan alat peraga kampanye.
Tidak tanggung-tanggung, peserta pemilu di Kota Bengkulu memasang kembali APK yang telah diturunkan hanya berselang satu jam setelah penertiban.
"Bisa dilihat, barang bukti APK yang sudah ditertibkan sudah menggunung, di antara 12 parpol tersebut, hanya PDIP yang paling sedikit melanggar, hanya empat pelanggaran pemasangan APK," katanya.
Fatimah menambahkan pada penertiban terakhir pihak Satpol PP Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Panwaslu setempat telah menertibkan sebanyak 936 alat peraga kampanye yang melanggar.
"Saat ini, kembali kami temukan ratusan alat peraga kampanye kembali terpasang, belum menjadi anggota legislatif saja sudah melabrak aturan, bagaimana nanti jika telah duduk sebagai anggota legislatif," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada seluruh peserta pamilu di daerah itu agar lebih menaati peraturan yang berlaku, sehingga mencerminkan calon anggota legislatif yang lebih beradab di mata pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014