Rejanglebong (Antara) - Polres Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan hingga Maret 2014, jumlah korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah itu mencapai 14 orang.

"Terhitung Januari hingga akhir Maret 2014, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di 15 kecamatan di Rejanglebong sebanyak 12 kasus, dari jumlah itu korban yang meninggal dunia sebanyak 14 orang, sedangkan sisanya mengalami luka berat dan ringan," kata Kasat Lantas Polres Rejanglebong IPTU Yus Ade di Rejanglebong, Rabu.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah tersebut, kata dia, melibatkan pengendara kendaraan roda dua dan empat serta pengguna jalan lainnya.

Para korban ini umumnya mengalami luka yang cukup parah di bagian vital sehingga sebagian korban tewas di lokasi kejadian serta di rumah sakit.

Rincian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di daerah itu, tambah dia, antara lain pada Januari terjadi enam kasus yang mengakibatkan korban tewas sebanyak delapan orang, kemudian luka berat dan ringan masing-masing satu orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp24,7 juta.

Sedangkan, pada Februari terjadi empat kasus dengan korban tewas empat orang, luka berat tiga orang dan luka ringat dua orang dengan jumlah kerugian material mencapai Rp42,2 juta. Sementara itu, pada Maret 2014 terjadi penurunan kasus, dengan jumlah kejadian sebanyak dua kasus yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia, luka berat dan ringan tidak ada dengan jumlah kerugian sebesar Rp1,5 juta.

Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut, kata dia, akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menggunakan alat pengaman dalam berkendaraan, seperti helm pengaman, sabuk pengaman dan lain-lain.

Untuk menekan angka kecelakaan ini pihaknya mengakitifkan penyuluhan-penyuluhan ke sekolah serta kelompok masyarakat lainnya dengan tujuan menanamkan ketertiban dan kesadaran dalam berlalu lintas.

Selain itu, pihaknya juga telah menggelar operasi rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan lalu lintas dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak melengkapi alat pengaman dalam berkendaraan maupun kelengkapan surat menyurat kendaraan. ***1*** 

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014