Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) M. Sadly Lesnusa menyatakan bahwa perusahaan yang memperoleh izin untuk mengelola lahan dan mengeruk sumber daya alam (SDA) di Sulteng harus menjaga, merawat, dan melestarikan lahan dan lingkungan di sekitar lahan yang dikelola.
Hal itu ia sampaikan mengingat masih ditemukan perusahaan-perusahaan, utamanya perusahaan tambang yang tidak melestarikan bahkan membiarkan lingkungan dalam lahan maupun di sekitar lahan yang dikelola rusak sehingga merugikan masyarakat sekitar.
"Jika mengelola lahan dan SDA yang ada, harus diperhatikan, dirawat, dan dijaga juga kelestarian lingkungannya agar tidak rusak. Jika lahan dan SDA yang dikelola rusak maka dampak buruknya bagi manusia dan bumi akan dirasakan saat ini utamanya oleh anak cucu nanti," katanya, di Palu, Senin.
Ia sama sekali tidak mempermasalahkan banyaknya investor yang masuk dan mendirikan perusahaan untuk memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki Sulteng, namun jangan sampai hanya sibuk mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kelestarian alam dan lingkungan di lahan yang dimanfaatkan.
"Jika masuk untuk berinvestasi di sini (Sulteng) maka jaga juga alam dan lingkungannya agar tetap lestari dan tidak rusak. Kita semua baik pihak perusahaan, pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan maupun masyarakat punya kewajiban untuk melakukan kerja-kerja pelestarian lingkungan," ujarnya.
Sadly mengatakan pihaknya juga selalu aktif memantau dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut agar mengedepankan kebersihan dan kelestarian lingkungan saat mengelola dan memanfaatkan SDA.
Jika kedapatan lingkungan dalam lahan yang dikelola maupun di sekitar lahan rusak, pihaknya tidak segan-segan untuk bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan yang telah merusak alam, lingkungan, dan merugikan masyarakat.
"Jika kedapatan, kami akan beri rekomendasi untuk menghentikan kegiatan perusahaan itu dan memberi rekomendasi untuk mencabut izin usaha perusahaan itu agar tidak lagi mengelola lahan serta memanfaatkan SDA di Sulteng. Izin usaha perusahaan-perusahaan itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022