Anggota Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu saat ini tengah mengembangkan kasus pencurian tabungan dengan modus ganjal kartu ATM milik warga di wilayah itu dengan menggunakan tusuk gigi.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan, kendati dari pengakuan tiga tersangka ada komplotan lainnya namun mereka tidak saling mengenal," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.

Dia menjelaskan, tiga orang komplotan spesialis penguras tabungan korbannya dengan modus ganjal ATM ini mereka amankan pada Minggu sore (24/7) saat akan menguras tabungan korbannya di salah satu gerai ATM yang ada di wilayah itu.

Tiga orang tersangka kasus ini ialah RN (53) warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung. Kemudian AW (31) warga Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande Kota Serang, Provinsi Banten. Serta EJ (48) warga Kelurahan Kopi Raya, Kecamatan Sukarami Kota Bandar Lampung.

"Mereka bermalam di SPBU dan ada juga di hotel dan sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan daerah lainnya di Provinsi Bengkulu. Mereka ini sebelumnya juga sudah masuk DPO Polres Kota Bengkulu, di mana aksi mereka ini juga sempat terekam kamera pengawas yang video beredar beberapa waktu lalu," terangnya.

Menurut dia, aksi dari ketiganya di wilayah Kabupaten Rejang Lebong terbongkar manakala korbannya bersama dengan petugas satpam BCA dan anggota kepolisian setempat menangkap dua dari tiga pelaku saat akan menarik uang milik korbannya di ATM BCA Pasar Tengah, Kecamatan Curup.

Selain berhasil mengamankan tiga orang tersangkannya petugas juga berhasil menyita barang bukti puluhan kartu ATM bekas dari berbagai bank, uang tunai dari tiga pelaku Rp3 juta, gergaji besi, dua unit HP dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna hitam pelat B 2514 SFQ serta satu kotak tusuk gigi yang telah diberi warna hitam.

Ketiga tersangka ini dijerat penyidik atas pelanggaran pasal 46 ayat 1, ayat 2 juncto pasal 30 ayat 1, ayat 2 UU No. 11/2008 juncto UU No.19/2016, tentang ITE, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp700 juta.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022