Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang petugas parkir di daerah itu yang kedapatan menjual 601 butir pil hexymer trihexyphenidyl.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan karena telah menjual obat keras ini ialah PY (26), warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.
"Tersangka ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 601 butir pil hexymer, satu buah botol plastik tempat menyimpan pil hexymer dan uang tunai Rp310.000," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea yang semula menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat keras yang dapat menyebabkan ketergantungan pemakainya oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas penyidik kepada tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas parkir di kawasan Pasar Atas Curup ini mengaku telah melakukan aksinya sejak setahun belakangan, di mana perbuatan itu dilatari oleh faktor ekonomi.
Pendapatannya sebagai petugas parkir sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya baik untuk kebutuhan pokok maupun biaya sekolah adik-adiknya.
Akibat perbuatannya itu tersangka PY dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 60 ayat (10) juncto pasal 60 ayat 4 ke 1 dan 2 UU No.11/2020, tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU No.36/2009, tentang kesehatan.
Atas perbuatannya itu tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi KBO Reskrim Iptu Deny Fita Mochtar di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan karena telah menjual obat keras ini ialah PY (26), warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah.
"Tersangka ini ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 601 butir pil hexymer, satu buah botol plastik tempat menyimpan pil hexymer dan uang tunai Rp310.000," kata dia.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea yang semula menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat keras yang dapat menyebabkan ketergantungan pemakainya oleh tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas penyidik kepada tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas parkir di kawasan Pasar Atas Curup ini mengaku telah melakukan aksinya sejak setahun belakangan, di mana perbuatan itu dilatari oleh faktor ekonomi.
Pendapatannya sebagai petugas parkir sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya baik untuk kebutuhan pokok maupun biaya sekolah adik-adiknya.
Akibat perbuatannya itu tersangka PY dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 60 ayat (10) juncto pasal 60 ayat 4 ke 1 dan 2 UU No.11/2020, tentang Cipta Kerja atau pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU No.36/2009, tentang kesehatan.
Atas perbuatannya itu tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022