Kementerian Keuangan melalui Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu memberikan waktu hingga 27 September 2022 untuk tiga desa agar melaporkan pertanggungjawaban penyaluran Dana Desa (DD).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022
Kepala Kanwil Perbendaharaan Bengkulu Syarwan di Kota Bengkulu, Rabu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar tiga desa tersebut dapat merealisasikan anggaran dana desa tahap kedua dan seterusnya.
"Bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan tenggat waktu tambahan kepada tiga desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban DD tahap satu hingga 27 September 2022," kata Syarwan.
Tiga desa tersebut yaitu Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Desa Perbo, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong dan Desa Muara Santan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara.
Ia menjelaskan, jika dana desa pada tahap dua tidak dapat dicairkan karena kesalahan oknum kepala desa maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat desa tersebut yang tidak mendapatkan bantuan dan pemanfaatan dari dana desa.
Sebab, laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi salah satu syarat untuk melakukan pencairan dana desa tahap berikutnya.
Jika salah satu tahap tersebut tidak dilaporkan maka tahap berikutnya tidak akan dapat didistribusikan atau disalurkan hingga 2023.
Kata dia, selain tidak dapat mencairkan dana desa, tiga desa tersebut juga tidak dapat menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap kedua hingga akhir 2022 karena terkendala persoalan tersebut.
Seperti untuk Desa Lubuk Tunjung tidak dapat mencairkan dana desa dikarenakan kepala desa tersebut ditangkap anggota kepolisian atas kasus korupsi penyalahgunaan dana desa pada 2021.
Namun pada penyaluran dana desa tahap pertama telah disalurkan dan berdasarkan rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan pemblokiran akun Rekening Kas Desa.
Kemudian untuk Desa Perbo, kepala desanya hingga saat ini telah menggunakan anggaran dana desa namun belum membuat laporan penggunaannya.
Sehingga terindikasi terjadinya penggelapan dana hingga masa jabatannya berakhir pada 2 Agustus 2022 dan tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan penyaluran dana desa tahap kedua.
Sedangkan untuk Desa Muara Santan, kepala desanya terjerat kasus penggelapan dana desa dan BLT desa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022