Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Payung hukum berupa perbup ada di bagian hukum dan sudah dibahas," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Yandaryat di Mukomuko, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, tahun ini menyiapkan anggaran dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil sebesar Rp2,6 miliar untuk BLT bagi warga setempat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.

Dari dana sebesar Rp2,6 miliar tersebut, sebesar Rp1,2 miliar di antaranya untuk BLT bagi 2.000 UMKM dan Rp1,4 miliar untuk BLT bagi 3.145 warga yang terdampak kenaikan harga BBM.

Ia mengatakan, payung hukum berupa perbup mengatur tentang petunjuk teknis sampai dengan persyaratan penerima, kriteria penerima, jumlah besaran dana yang diterima, dan sistem penyaluran.

Ia menambahkan, pemerintah setempat membuat perbup sebagai upaya pemerintah setempat berhati-hati dalam bekerja.

Selain itu, katanya, pemerintah setempat juga meminta pendampingan aparat penegak hukum dalam proses verifikasi penerima hingga penyaluran bantuan.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menjajaki dan komunikasi dengan pihak Bank Bengkulu terkait sistem penyaluran BLT untuk warga dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak kenaikan harga BBM.

"Dalam penyaluran BLT ini diperintahkan masing-masing dinas kalau bisa dari kas daerah ke rekening penerima," ujarnya

Terkait dengan penyerapan dana BLT sebesar Rp2,6 miliar untuk 5.145, ia yakin, BLT bagi UMKM pasti terserap.

Sedangkan bantuan untuk warga yang terdampak kenaikan BBM, ia mengatakan, tergantung dengan kades karena bantuan ini tidak hanya fokus untuk warga miskin saja termasuk warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022