Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan akan mendalami informasi terkait keterlibatan oknum anggota Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) dalam kasus pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I Kecamatan Malin Deman.

"Tentunya informasi itu akan kita dalami, kita kumpulkan alat bukti, sejauh mana keterlibatannya dan alat buktinya apa," kata Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu setelah mendapat informasi terkait keterlibatan oknum anggota KPHP dalam kasus pembalakan liar di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I Kecamatan Malin Deman.

Kepolisian Resor Mukomuko sebelumnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembalakan liar yang terjadi dalam salah satu kawasan HPT Air Ipuh I di Kecamatan Malin Deman.

Kalau memang institusinya bisa menemui alat bukti yang cukup terkait keterlibatan oknum anggota KPHP dalam kasus pembalakan liar, ia menyatakan, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
 
"Tapi semuanya itu tergantung ada atau tidak alat buktinya karena kita kan batas informasi sebatas mana peran mereka," ujarnya.
 
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi yang terkait dengan kasus pembalakan liar di HPT Air Ipuh I di Kecamatan Malin Deman.
 
Sementara itu, Kepolisian Resor setempat selain menangkap pelaku serta mengamankan kayu ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan hutan daerah ini dengan jumlah sekitar 40 hingga 50 meter kubik.
 
Kemudian barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu, sembilan lembar sampel kayu papan jenis meranti, delapan potong sampel kayu balok kenis meranti, lima jerigen ukuran 35 liter tempat minyak, satu unit chainsaw, alat alat masak dan bahan makanan.
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2022