Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, menetapkan Fa, pembawa pistol mainan, sebagai tersangka perampok yang kerap beraksi di kawasan Lembak.

"Salah satu dari dua orang yang ditangkap dalam razia gabungan pada 17 September 2014, yakni Fa (36) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, sebagai tersangka beberapa kasus curas (perampokan-red) di sepanjang jalan lintas Curup-Lubuklinggau," kata Kapolres Rejanglebong, AKBP Edi Suroso di Rejanglebong, Kamis.

Hal ini diketahui setelah tersangka diperiksa petugas dan yang bersangkutan mengakuinya telah beberapa kali melakukan perampokan dengan menggunakan pistol mainan, katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah melakukan setidaknya empat perampokan kendaraan roda empat dan dua dengan menggunakan senjata api mainan.

Pistol mainan yang menyerupai senjata api asli itu sendiri digunakan dalam melakukan tindak kejahatan sebagai alat untuk menakut-nakuti korbannya.

Tersangka Fa sebelumnya ditangkap petugas bersama dengan BU (23) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi.

Dalam razia gabungan yang dilakukan di dua titik pada jalan lintas Curup-Lubuklinggau Rabu malam (17/9), dari tangan keduanya petugas menyita dua pucuk senjata api mainan, sedangkanBU masih menjalani pemeriksaan.

Plres akan memanggil sejumlah korban perampokan bersenjata api di kawasan Lembak khususnya di sepanjang jalan lintas Curup-Lubuklinggau.

Bagi  warg lainnya yang pernah menjadi korban serupa diminta mendatangi Markas Polres setempat.

Sebelumnya Waka Polres Rejanglebong Kompol Novi Ari Adrian menjelaskan, razia gabungan yang digelar di jalan lintas Curup-Lubuklinggau dilakukan untuk menangkap kawanan perampokan dan pembunuhanyang terjadi Selasa (16/9)sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.'

Korban kawanana penjahat itu, Dedi (24) warga asal Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel tewas.

Selain mengamankan Fa dan BU, petugas juga menyita dua pucuk pistol mainan, kemudian sepeda motor  BD 5464 KJ yang tidak memiliki surat.

Aparat juga mengamankan puluhan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengani surat, menilang sejumlah kendaraan yang pengemudinya tidak memilikii SIM, dan tidak memiliki kelengkapan kendaraan maupun helm.

Dalam razia ini juga diamankan lima warga yang kedapatan membawa senjata tajam antara lain J (27) warga Desa Tanjung Merindu dan Ab (43) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Kemudian Su (35), PU (35) dan R (48) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi.***1***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014