Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah tersebut terkait pelaksanaan penerapan Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP/UMK) terhadap para pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Bengkulu, Jumat, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan ataupun pengaduan masyarakat atau pekerja terkait adanya perusahaan yang belum menerapkan pengupahan sesuai UMP/UMK terhadap pekerja.
 
"Kita akan terus mengawasi penerapan UMP dan UMK oleh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu dan hingga saat ini belum ada pengaduan pekerja terkait ketetapan tersebut," katanya.
 
Usai penetapan besaran UMP dan UMK telah dilakukan di akhir Desember 2022 dan penerapan dilakukan pada 1 Januari 2023 dan hingga kini belum ada pengaduan sehingga perusahaan di Bengkulu dinilai telah menjalankan penetapan besaran UMP/UMK.
 
Namun, jika nantinya ada laporan atau pengaduan masyarakat atau pekerja terkait UMP dan UMK, maka Disnakertrans Provinsi Bengkulu bersama jajarannya akan melakukan pengecekan dan tindak lanjutan laporan terhadap perusahaan yang ada dengan melihat langsung kenyataannya di lapangan.
 
Sementara itu, dirinya mengimbau agar pekerja dapat melapor jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para karyawan.
 
Laporan tersebut dapat dilakukan di Disnakertrans provinsi dan kabupaten/kota atau bisa dilakukan secara daring serta pada media sosial Disnakertrans.
 
"Kita pastikan nanti kita cari apa masalahnya mereka tidak membayar UMP atau UMK yang sudah kita tetapkan dan kami mengimbau pada perusahaan yang belum menerapkan UMP atau UMK wajib untuk menjalankan ketetapan," katanyaa.
 
Untuk besaran UMP yang telah ditetapkan yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp2,4 juta, kemudian penetapan UMK yang ditetapkan kabupaten/kota seperti Kota Bengkulu Rp2,6 juta, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp2,4 juta.
 
Kemudian Kabupaten Mukomuko Rp2,7 juta, sedangkan kabupaten lainnya sebelumnya tidak menyampaikan kenaikan UMK diharuskan menetapkan upah bagi para pekerja menyesuaikan dengan UMP Provinsi Bengkulu yaitu Rp2,4 juta, demikian Edwar Heppy.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023