Bengkulu Tengah (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah, MH yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan tenaga kerja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2019, Kamis, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp416 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Benteng, Tri Widodo melalui Kasi Intel Septeddy Endra Wijaya menyebutkan bahwa tersangka, MH dan dua tersangka lainnya yaitu EE mantan Kabid dan AA mantan kasi Disnakertrans telah mengembalikan kerugian negara.
"Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp461 juta dan semuanya sudah dikembalikan oleh ketiganya. Sementara uang ini dititipkan ke Kejari Bengkulu Tengah," kata Septeddy di Bengkulu, Kamis.
Ia menambahkan bahwa meskipun uang negara tersebut dikembalikan, bukan berarti tindak pidana ketiga tersangka yang saat ini sedang berjalan dihapuskan.
Hanya saja, kata dia pengembangan kerugian negara itu akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.
"Saat ini penyidik dalam proses penyempurnaan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa agar diperiksa apakah ada kekurangan secara materil maupun formil, jika sudah tidak ada kekurangan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan terdapat dana APBN yang seharusnya dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp1 miliar lebih.
Namun berdasarkan hasil pengecekan dengan meminta bantuan dari tim teknis Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) Benteng, untuk jalan padat karya ditemukan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian material pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya, untuk pemberdayaan berupa tenaga kerja mandiri pola pendampingan diketahui seharusnya dilakukan pelatihan sebanyak 3 kali, namun kenyataan di lapangan hanya dilaksanakan 1 kali sehingga ditemukan selisih uang transport peserta.
Tersangka korupsi Disnakertrans Bengkulu Tengah kembalikan kerugian negara sebesar Rp416 juta
Kamis, 28 Oktober 2021 14:18 WIB 2691