Mukomuko (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun depan berencana menaikkan tarif retribusi terminal sebesar 10 persen dari tarif lama.   
"Tahun 2015 rencananya tarif retribusi terminal dinaikkan sebesar 10 persen dari tarif lama," kata Kabid Darat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Aman Setiawan di Mukomuko, Sabtu.

Ia menyebutkan, tarif retribusi terminal yang lama di daerah itu sebesar Rp2.500 bagi angkutan orang, Rp3.000 angkutan barang dan Rp5.000 untuk angkutan barang umum.

Ia mengatakan, untuk menaikkan tarif retribusi terminal, instansi itu mengusulkan revisi peraturan daerah (Perda) nomor  18 tahun 2011 tentang tarif retribusi terminal.

"Kami akan ajukan revisi perda tentang retribusi terminal itu kepada DPRD setempat," ujarnya.

Ia mengatakan, instansi itu mengajukan revisi perda dan menaikkan tarif retribusi terminal itu karena tarif yang ada sekarang ini terlalu murah.

Dengan demikian, lanjutnya, dengan besaran tarif retribusi terminal membuat instansi itu tidak mampu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu setiap tahun.

"Target PAD sektor retribusi terminal setiap tahun itu tidak besar tetapi tarifnya yang terlalu murah sehingga tidak dapat mencapai target PAD," ujarnya.

Ia menyebutkan, realisasi target PAD tahun ini saja yang dapat dikumpulkan oleh instansi itu hanya sebesar 60 persen dari target sebesar Rp225 juta.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2014