Mukomuko (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan 114 dari 850 formasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 kosong pelamar.
Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri di Mukomuko, Senin, mengatakan dari 114 formasi PPPK Mukomuko yang kosong itu terdiri atas 11 formasi guru, 100 formasi kesehatan, dan 33 formasi teknis.
"Formasi PPPK khusus kesehatan banyak yang kosong karena hampir keseluruhan tenaga kesehatan yang honorer tidak bisa melamar karena tidak masuk ke dalam pendataan tahun 2022," katanya.
Nika Hafri yang juga Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko ini mengatakan, selanjutnya kawan-kawan kesehatan yang tidak masuk dalam data tahap satu diarahkan masuk ke tahap dua.
Tenaga honorer yang masuk tahap satu itu, katanya, tenaga honorer yang masuk pendataan di tahun 2022 dan mereka ini masuk dalam database BKN.
"Karena mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap satu, maka mereka bisa masuk di tahap dua yang digelar saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2024 membuka penerimaan sebanyak 850 formasi PPPK, yang terdiri atas lulusan sarjana strata-1 dan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Sementara itu, pemerintah daerah membuka pendaftaran PPPK 2024 untuk 850 formasi yang terdiri atas 400 formasi guru, 150 formasi tenaga kesehatan, dan 300 formasi tenaga teknis.
Ia mengatakan sebanyak 1.500 pelamar PPPK Kabupaten Mukomuko akan mengikuti seleksi kompetensi dasar.
Dari sebanyak 1.500 pelamar PPPK Mukomuko, sekitar 700 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan harus melengkapi berkas persyaratan yang diminta.
Dia mengatakan, saat ini tahap pengisian daftar hidup untuk pengusulan nomor induk pegawai yang lulus seleksi PPPK.
Dia menjelaskan, yang harus dilengkapi dalam daftar riwayat hidup itu, yakni SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, sehat narkoba sampai tanggal 31 Januari 2025.