Mukomuko (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 1.169 orang pelamar telah mendaftar sebagai calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II formasi 2024.
"Sampai saat ini sebanyak 1.169 pelamar PPPK tahap II terdiri atas 585 pelamar PPPK formasi teknis, 355 pelamar formasi tenaga kesehatan, dan 229 pelamar formasi guru," kata Pejabat BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Senin.
Niko Hafri yang juga Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko itu mengatakan, pihaknya memperpanjang pendaftaran PPPK formasi 2024 hingga 7 Januari 2025.
Dia menjelaskan, mengapa pendaftaran PPPK tahap II formasi 2024 diperpanjang, karena ada kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah terkait kriteria guru yang melamar formasi guru.
Menurutnya, kemungkinan ada kebijakan guru yang sudah mendapatkan pendidikan profesi guru (PPG) atau ada tenaga guru yang tidak mendaftar PPPK tahap I karena kekurangan persyaratan.
"Mengapa waktu pendaftaran diperpanjang untuk memaksimalkan jumlah guru yang yang melamar PPPK tahap II," ujarnya.
Terkait dengan jumlah formasi untuk pelamar PPPK tahap II ini sama dengan formasi penerimaan PPPK tahap I, yakni sebanyak 850 formasi.
Ia menyatakan, meskipun waktu pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang, namun jadwal tahapan seleksi PPPK tahap II tetap berjalan seperti sebelumnya.
Seleksi administrasi mulai tanggal 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025, pengumuman seleksi administrasi tanggal 4-18 Februari 2025 dan seterusnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, secara aturan PPPK tahap II adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut.
Kemudian, syaratnya asalkan dia bisa memenuhi persyaratan aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut mereka bisa daftar.
Sedangkan surat keputusan (SK) pelamar, kata dia, instansinya tidak mempersyaratkan, yang jelas dalam persyaratan ada surat aktif bekerja yang dikeluarkan oleh kepala organisasi perangkat daerah.
Ia menyebutkan pula, ada sekitar 1.500 tenaga honorer atau tenaga kerja sukarela di lingkungan pemerintah daerah. Mereka ini berpeluang melamar seleksi PPPK tahap II tahun ini.