Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pendampingan terhadap enam orang anak korban kekerasan seksual yang terjadi sejak bulan Januari sampai dengan April 2023.
"Kami melakukan pendampingan terhadap anak sampai kasusnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri," kata Pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Vivi Novriani yang juga Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini mengatakan selama bulan Januari hingga April tahun ini tercatat ada enam kasus kekerasan seksual terhadap enam anak di bawah umur di daerah ini.
Sebanyak enam orang anak yang menjadi korban seksual masih berstatus sebagai siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama di daerah ini.
Ia mengatakan dari enam kasus kekerasan seksual terhadap anak, satu kasus di antaranya diselesaikan dengan cara damai atau keadilan restoratif atau restorative justice.
Ia menambahkan saat ini masih ada lima kasus kekerasan terhadap lima anak yang melibatkan lima orang tersangka yang ditangani oleh kepolisian resor setempat.
Dari lima orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebanyak empat tersangka di antaranya telah ditahan oleh polisi, dan satu orang belum ditahan.
Ia mengatakan pihaknya mendampingi enam anak ini untuk memastikan psikologisnya apakah merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori anak tersebut.
Kemudian, pihaknya juga mendampingi anak pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan memastikan anak ini masih bisa berkomunikasi saat pembuatan BAP.
"Kalau saat BAP anak masih bisa diajak berbicara dan tidak masalah. Kalau kejadian itu membuat psikologi anak terganggu, maka ada upaya pendampingan dari psikolog," ujarnya.
Terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, ia mengatakan pihaknya tidak bisa intervensi, hanya saja harapannya secepat mungkin penanganan kasus ini.
Selain itu, ia berharap, kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai aturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023