Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, meminta bantuan tim ahli untuk mengaudit kembali kasus korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko.

Bantuan ahli tetap diperlukan meskipun meskipun sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait audit pengelolaan keuangan RSUD.
 
"Untuk hasil audit dari BPKP mengenai pengelolaan keuangan RSUD tersebut sudah ada, nanti nantinya kami meminta tim ahli mengaudit kembali pengelolaan keuangan RSUD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar di Mukomuko, Kamis.
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko saat ini melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan RSUD selama 6 tahun tersebut, sehingga mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah ini memiliki utang sebesar Rp14 miliar.
 
Ia mengatakan, rumah sakit pemerintah tersebut memiliki utang sebesar Rp14 miliar berdasarkan LHP BPKP. 
 
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD.
 
Ia menyebutkan, sejumlah dokumen yang disita meliputi biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan obat bertahap telah dilakukan pemilahan. 
 
Untuk sementara, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi RSUD setempat berpotensi mencapai Rp1 miliar lebih.
 
"Kalau melihat indikasi dugaan dalam pengeluaran keuangan di RSUD sejak tahun 2016 sampai dengan 2021, kerugian keuangan negara dalam kasus ini berpotensi lebih dari Rp1 miliar," ujarnya.
 
Ia mengatakan untuk kepastian angka kerugian keuangan negara dalam kasus ini setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi dan meminta tim ahli untuk melakukan audit kasus korupsi RSUD.
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko hampir setiap hari memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi RSUD setempat.
 
Sejak beberapa hari yang lalu, katanya, sebanyak sembilan perusahaan dipanggil, ada beberapa pihak ketiga selaku penyedia obat di RSUD Mukomuko yang memenuhi panggilan dan diperiksa.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023