Mukomuko (Antara) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta "legal opinion" atau pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri setempat terkait kegiatan pembangunan empat bak sampah di daerah itu.
"Kami minta legal opinion ke Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan kepastian arti bak sampah itu bangunan permanen, atau bahan plastik dan seng," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Kamis.
Pemerintah setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup tahun ini akan membangun empat bak sampah untuk pasar tradisional yang banyak menghasilkan sampah industri.
Ia menyebutkan, dalam DPA di dinas itu, kegiatan tersebut tidak secara spesifik menjelaskan bahan untuk membangun bak sampah tersebut semen, bata dan pasir atau plastik dan seng.
Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri setempat agar instansi itu tidak menyalahi aturan dalam membangun empat bak sampah tersebut.
Karena, ia mengatakan, instansinya berencana membangun bak sampah itu secara permanen menggunakan campuran bahan pasir, semen, besi dan batu bata.
Sementara itu, ia menyebutkan, total anggaran untuk kegiatan pembangunan empat bak sampah sebesar Rp160 juta atau masing-masing Rp40 juta per bak sampah. ***3***
Mukomuko Minta Pendapat Hukum Ke Kejaksaan Negeri
Jumat, 14 April 2017 8:11 WIB 1416