Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko tahun anggaran 2023 masih berjalan di tahap penyidikan.
"Kami pastikan penanganan kasus tersebut terus berlanjut dan kini masih dalam tahap penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Gugi Dolansyah SH dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Baca juga: Kejari Mukomuko terima pelimpahan kasus korupsi dana desa
Didampingi Kasi Intelijen K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, dia menambahkan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko tahun 2023 butuh waktu karena pihak terlibat dalam kasus ini tidak berdomisili di Kabupaten Mukomuko.
"Sebagian besar mereka ini domisilinya di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada di antaranya yang antar-pulau, namun kami terus memprosesnya," ujarnya pula.
Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ada di antara saksi ini yang sudah beberapa kali dipanggil oleh kejaksaan, namun tidak pernah datang.
Baca juga: 1.753 nelayan Mukomuko terdaftar kartu Kusuka, 500 lagi masih didata
Kendati demikian, ia menegaskan, institusinya akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi ini, kini sudah diagendakan pemanggilan terhadap beberapa saksi.
Sementara itu, institusi ini sebelumnya memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya dalam kasus ini yang terdiri atas kelompok kerja (pokja) pembangunan gedung Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko.
Ia menyebutkan, ada tiga orang saksi yang bertindak sebagai pokja dalam kegiatan pembangunan Gedung PA Kabupaten Mukomuko.
Pihaknya juga telah memeriksa dua orang pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara dalam proyek itu.
Baca juga: Sawah irigasi di Mukomuko terancam alih fungsi jadi sawit
Selain itu, Kejari Mukomuko juga telah memanggil kuasa pengguna anggaran (KPA) dan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung pengadilan agama dengan pagu anggaran sebesar Rp20 miliar.
Sementara itu, Penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah mendatangi tim ahli untuk meminta mereka melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung PA tersebut.
Sementara itu, kondisi bangunan gedung Pengadilan Agama yang bersumber dari APBN 2023 dengan pagu sebesar Rp18 miliar yang telah terhenti karena putus kontrak.