Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengatakan bahwa sejak Januari hingga Mei 2023 realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampah mencapai Rp345 juta dari target Rp3 miliar.
 
"Hingga saat ini PAD dari sampah telah mencapai 11,5 persen dari target kami yaitu Rp3 miliar," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan bahwa PAD sampah dikelola dengan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan pihak DLH Kota Bengkulu.
 
Dalam Perda tersebut terdapat 58 objek retribusi yang diwajibkan memberikan kontribusi setiap bulan nya sesuai daftar yang ditetapkan, seperti pusat perdagangan yang dibagi dalam tiga kategori yaitu los lapak besar dengan kewajiban setor Rp500 dan pelataran kaki lima Rp500 per hari serta kios toko Rp25 ribu per bulan. 
 
Kemudian dari pertokoan dengan tempat tinggal dibebankan retribusi Rp40 ribu per bulan, pertokoan tanpa tempat tinggal Rp30 ribu rupiah per bulan, mall sekitar Rp600 ribu rupiah per bulan.
 
Lanjut Riduan, untuk retribusi di hotel dibagi atas kategori bintang satu hingga lima dan melati satu hingga tiga dengan kisaran retribusi yaitu Rp125 ribu sampai Rp600 ribu rupiah per bulan.
 
Selanjutnya, untuk restoran sekitar Rp100 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, rumah sakit yang ada di Kota Bengkulu dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp750 ribu per bulan serta perkantoran negeri dengan retribusi Rp50 ribu dan perkantoran swasta Rp100 ribu per bulan.
 
Selain itu, terdapat kontribusi lainnya yang dikelola pihak DLH Kota Bengkulu namun untuk pihak Lembaga Pelayanan Masyarakat yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul hingga saat ini belum dikenakan beban PAD karena masih butuh aturan tambahan berupa Peraturan Wali Kota Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023