"Angkanya (realisasi PAD retribusi sampah) sudah mencapai Rp500 juta," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan, pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas mulai dari pengambilan sampah hingga penanganan sampah swasta di Kota Bengkulu yang akan di pungut biaya.
Hal tersebut dilakukan, sebab realisasi PAD dari sektor sampah pada tahun sebelumnya belum dapat menutupi biaya yang di keluarkan untuk masalah retribusi sampah.
Oleh karena itu, Riduan mengimbau ke masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang dibayarkan akan berdampak juga pada pelayanan.
Sementara itu, terkait dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah, sejumlah lokasi di wilayah Bengkulu mengalami kenaikan retribusi sampah.
Seperti, untuk biaya retribusi sampah di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Terang dia, saat ini sejumlah instansi swasta mengajukan keberatan atas kenaikan biaya retribusi sampah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan ada beberapa instansi pihak swasta seperti pusat perbelanjaan dan hotel yang keberatan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah. Padahal yang kita naikkan itu komponen biaya operasional BBM, belum memperhitungkan biaya untuk penyusutan mobil, gaji, tenaga pengangkut sampah," jelas Riduan.
Dengan banyaknya instansi swasta yang keberatan dengan kenaikan tersebut, maka DLH Kota Bengkulu menegaskan bahwa jika per 1 Juli 2024 tidak membayar pembayaran retribusi sampah maka pihaknya akan melakukan pemutusan kerja atau layanan pengangkut sampah.
"Ketika nantinya sampah menumpuk di sejumlah kawasan itu disebabkan karena tidak melakukan pembayaran retribusi sampah. Sebab sanksi bagi orang yang tidak melakukan pembayaran retribusi adalah tidak diberikan pelayanan," sebut dia.