"Sampai Juli 2024 kurang lebih Rp600 juta. Kami kejar target terus karena PAD sampah ini mulai diberlakukan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan, bahwa pada 1 Agustus 2024 pihaknya juga mulai melakukan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
Hal tersebut dilakukan sebab biaya operasional TPA cukup tinggi karena menggunakan ekskavator yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) saat digunakan dan untuk biaya retribusi tersebut tidak termasuk pada jasa maupun peralatan yang digunakan.
Untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.
Sementara itu, DLH Kota Bengkulu terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas mulai dari pengambilan sampah hingga penanganan sampah swasta di wilayah tersebut yang akan di pungut biaya guna meningkatkan realisasi PAD dari sektor sampah.
Ia berharap, seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang di berikan akan berdampak juga pada pelayanan.
Ia berharap, seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan jasa angkutan sampah agar tertib melakukan membayar retribusi sampah sebab dengan dana yang di berikan akan berdampak juga pada pelayanan.
"Dan juga dengan optimalnya pendapatan dari retribusi sampah pihak DLH akan mengadakan armada yang lebih banyak. Sebab selama ini penghambat kami armada yang minim dengan adanya armada yang banyak membuat kami bekerja lebih cepat," terangnya.
Diketahui sebelumnya, PAD sampah dikelola sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Kota Bengkulu yang mengatur tentang kewajiban retribusi yang harus dibayarkan oleh pihak-pihak yang mendapatkan layanan persampahan yang diberikan pihak DLH Kota Bengkulu.