Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mencatat hingga Minggu siang sebanyak tujuh partai politik telah menyerahkan memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Tujuh partai tersebut, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
"Hingga saat ini ada tujuh partai yang telah menyerahkan perbaikan berkas pendaftaran. Kami berharap agar partai politik segera menyerahkan berkas tersebut sebelum pukul 23.59 WIB," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Kota Bengkulu.
Jika partai politik tersebut tidak menyerahkan pendaftaran perbaikan, kata dia, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Disebutkan pula bahwa sejumlah dokumen persyaratan yang diverifikasi seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
Dalam menyerahkan berkas perbaikan, kata Rayendra, partai politik harus mencermati kekurangan syarat administrasi, termasuk analisis kegandaan agar dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat segera diperbaiki.
"Perbaikan tersebut untuk perbaikan bacaleg yang statusnya belum memenuhi syarat melalui aplikasi Silon. Kami akan melakukan verifikasi administrasi kembali untuk mengecek berkas perbaikan," jelas dia.
Sebelumnya, pihaknya menyebutkan 14 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu lulus verifikasi administrasi.
Dari 602 orang tersebut, sebanyak 588 bacaleg berstatus belum memenuhi syarat karena dokumen persyaratan pendaftaran yang kurang atau bermasalah, di antaranya lima pendaftar merupakan mantan narapidana dan 12 orang bakal calon DPRD Kota Bengkulu data belum akurat.
Selanjutnya, tujuh nama bacaleg data ganda tersebut terdiri atas lima nama ganda eksternal partai yang terdapat namanya di dua parpol berbeda pada dapil di Kota Bengkulu.
Dua nama bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya terdeteksi ganda pada internal partai politik atau dalam parpol yang sama.
Selain itu, berbeda lembaga perwakilan dan daerah pemilihannya, yaitu untuk DPRD kabupaten/kota pada Dapil Kota Bengkulu dan di Dapil Bengkulu Tengah serta satu nama pada Dapil Kota Bengkulu dan Dapil Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023