Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengimbau seluruh partai politik (parpol) untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon legislatif untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"KPU Kota Bengkulu mengimbau parpol untuk segera memperbaiki dokumen administrasi pencalonan yang statusnya belum memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Kota Bengkulu, Senin.
Sebab, seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam syarat pencalonan anggota legislatif wajib dipenuhi.
Oleh karena itu, partai politik harus mencermati kekurangan syarat administrasi, termasuk analisis kegandaan agar dokumen-dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) segera diperbaiki.
Untuk dokumen persyaratan yang diverifikasi seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon.
"Perbaikan tersebut digunakan untuk perbaikan bacaleg yang statusnya belum memenuhi syarat melalui aplikasi silon. Kemudian pihak KPU Kota Bengkulu akan melakukan verifikasi administrasi kembali untuk mengecek berkas perbaikan," jelas Rayendra.
Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menerangkan bahwa sebanyak 14 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lulus verifikasi administrasi.
"Dari total 602 bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Kota Bengkulu yang mendaftar, 14 orang di antaranya dinyatakan lulus verifikasi administrasi," sebut Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bengkulu Zohri Junedi.
Dari 602 orang tersebut, katanya, sebanyak 588 lainnya berstatus belum memenuhi syarat (BMS) yang disebabkan karena dokumen persyaratan pendaftaran yang kurang atau bermasalah.
Seperti lima orang pendaftar merupakan mantan narapidana, 12 orang bakal calon DPRD Kota Bengkulu data belum akurat.
Selanjutnya, tujuh nama balon DPRD data ganda tersebut terdiri dari lima nama ganda eksternal partai yang terdapat namanya di dua parpol berbeda pada dapil yang ada di Kota Bengkulu.
Kemudian dua nama bakal calon anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya terdeteksi ganda pada internal partai politik atau dalam parpol yang sama.
Namun berbeda lembaga perwakilan dan daerah pemilihannya, yaitu untuk lembaga DPRD kabupaten/kota pada dapil Kota Bengkulu dan di dapil Bengkulu Tengah serta satu nama pada dapil Kota Bengkulu dan dapil Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.