Kejaksaan Negeri(Kejari) Mukomuko, Bengkulu, memeriksa Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan Cabang Mukomuko Elva Elinda terkait kasus dugaan korupsi dana klaim ke RSUD Mukomuko.
 
"Kepala BPJS Kesehatan Mukomuko diperiksa sebagai saksi terkait dana klaim dana jaminan kesehatan yang diajukan ke RSUD ke pihak BPJS Kesehatan Mukomuko sesuai dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2021" kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin.

Baca juga: Pemkab Mukomuko minta kecamatan bentuk tim penanggulangan bencana
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko saat ini melakukan penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan RSUD selama enam tahun tersebut, sehingga mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah ini memiliki utang sebesar Rp14 miliar.
 
Ia mengatakan, pihaknya menanyakan baik sistem pengajuan pencairan dan jumlah besaran yang dicairkan, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut disinkronkan dengan data yang ada.
 
Ia menyatakan, meskipun institusinya sudah memeriksa Kepala BPJS Kesehatan Mukomuko, namun proses masih berjalan, apabila penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan diperiksa kembali.
 
Selain Kepala BPJS kesehatan, katanya, penyidik sebelumnya juga sudah memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Mukomuko periode 2014 sampai dengan 2016.
 
Ia mengatakan, materi yang ditanyakan masih tetap sama, yakni terkait laporan keuangan dan pertanggungjawaban dari berkas tahun yang bersangkutan menjabat.
 
Terkait hasil pemeriksaan terhadap Plt Direktur RSUD Mukomuko juga sedang dilakukan sinkronisasi dengan data yang ada.

Baca juga: Polres Mukomuko bantu bangun MCK untuk warga miskin
 
Sementara itu, katanya, pemeriksaan terhadap 11 pimpinan penyuplai obat masih belum dapat hadirkan karena berkaitan dengan jarak.
 
“Pemeriksaan 11 pimpinan penyuplai obat kita jadwalkan ulang karena tidak mungkin pemeriksaan terhenti karena harus menunggu mereka hadir. Ke-11 pimpinan penyuplai obat berasal dari luar Bengkulu," ujarnya pula.
 
Ia memastikan, tidak ada halangan bagi Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menetapkan tersangka korupsi RSUD pada bulan Agustus 2023.
 
Untuk itu, katanya, pihaknya sampai dengan saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi terkait dengan isi dari dokumen yang disita sebelumnya.
 
Sementara itu, ia menyebutkan, sejak tahun 2016 sampai Desember 2021 total kerugian negara yang awalnya diperkirakan Rp1 miliar, menjadi sekitar Rp2,5 miliar.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023