Kepolisian Resor Mukomuko, Bengkulu, menangkap R (38) pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver.
"Anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Selasa.
Ia menyebutkan barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM, 17 buah jeriken ukuran 35 liter berisi solar, dan dua buah galon ukuran 60 liter isi solar.
Baca juga: Dinkes Mukomuko bentuk Rabies Center di puskesmas
Ia menjelaskan pelaku berinisial R tersebut adalah warga Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko. Pelaku ini ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar.
Kepolisian Resor Mukomuko pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang memprotes karena pihak SPBU lebih memprioritaskan pengisian jerigen daripada kendaraan masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut dan setelah personel melakukan penelusuran ternyata memang benar adanya sehingga tim unit tipidter Polres Mukomuko langsung melakukan tindakan kepada oknum tersebut," ujarnya.
Baca juga: Mukomuko mulai bangun rumah sakit pratama
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah yang diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-Undang No. 11 / 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Selanjutnya, katanya, pihaknya juga masih mengusut peran petugas SPBU di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.
"Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya Polres Mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Mukomuko," demikian Kapolres.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Anggota unit Tipidter Sat Reskrim Polres Mukomuko menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Nuswanto di Mukomuko, Selasa.
Ia menyebutkan barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM, 17 buah jeriken ukuran 35 liter berisi solar, dan dua buah galon ukuran 60 liter isi solar.
Baca juga: Dinkes Mukomuko bentuk Rabies Center di puskesmas
Ia menjelaskan pelaku berinisial R tersebut adalah warga Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko. Pelaku ini ditangkap ketika sedang melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar.
Kepolisian Resor Mukomuko pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang memprotes karena pihak SPBU lebih memprioritaskan pengisian jerigen daripada kendaraan masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut dan setelah personel melakukan penelusuran ternyata memang benar adanya sehingga tim unit tipidter Polres Mukomuko langsung melakukan tindakan kepada oknum tersebut," ujarnya.
Baca juga: Mukomuko mulai bangun rumah sakit pratama
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah yang diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-Undang No. 11 / 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Selanjutnya, katanya, pihaknya juga masih mengusut peran petugas SPBU di wilayah Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan berkoordinasi dengan PT Pertamina sebagai penyalur bahan bakar.
"Petugas SPBU sementara masih didalami keterlibatannya. Intinya Polres Mukomuko tetap komitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi di Mukomuko," demikian Kapolres.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023