Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak menggunakan ruang terbuka hijau untuk kampanye.
 
Dengan tidak memasang baliho, pamflet, dan sebagainya di ruang terbuka hijau, khususnya di pohon-pohon yang berada di media jalan milik Pemerintah Kota Bengkulu.
 
"DLH mengimbau kepada calon anggota legislatif untuk memelihara tanaman dan ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan di Kota Bengkulu, Rabu.

Riduan menegaskan bahwa ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye calon anggota legislatif.

Baca juga: Bawaslu: Masyarakat dipersilakan melapor jika terganggu iklan parpol
 
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor: 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Bengkulu.
 
Dalam aturan tersebut, kata dia, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
 
Ia mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. Ketika pihaknya melakukan pemeliharaan, alat milik DLH mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut.
 
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di kawasan hijau terbuka, khususnya pohon milik Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca juga: Kampanye di medsos perlu diatur untuk cegah hoaks
 
"Pencopotan tersebut dilakukan bukan karena DLH Kota Bengkulu melakukan diskriminasi terhadap salah satu calon, melainkan untuk keindahan dan kebaikan lingkungan, khususnya di ruang terbuka hijau," katanya.
 
Sementara itu, KPU Kota Bengkulu saat ini masih memverifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD serta memastikan dengan parpol bersangkutan untuk mendapatkan kepastian pencalonan bakal calon yang namanya terdeteksi ganda tersebut.
 
Diketahui bahwa pada masa perbaikan, KPU Kota Bengkulu menerima berkas perbaikan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dengan total 18 partai.
 
Untuk penyusunan dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, kata dia, pada tanggal 1 Agustus hingga 6 Agustus 2023.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023