Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mengurus sertifikat aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat pada 2023 dengan target sebanyak 80 titik aset tanah.

"Di APBD murni 2023 kita telah mengalokasikan dana untuk membuat sertifikat sebanyak 50 bidang tanah, di APBD perubahan tahun ini kita ajukan lagi 30 bidang," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Agus Sumarman di Mukomuko, Selasa.

Baca juga: Satu keluarga di Koto meninggal karena demam berdarah, ini faktanya!

Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat menambah jumlah aset tanah milik pemerintah yang disertifikasi sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pemerintah daerah setempat diberikan arahan oleh KPK agar membuat sertifikat aset tanah milik pemerintah yang bersertifikat di 80 titik aset tanah.

"Kami upayakan dan ajukan di APBD perubahan penambahan anggaran untuk mengurus sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat," ujarnya.

Selanjutnya, katanya, pemerintah daerah setempat setiap tahun memprogramkan sertifikasi aset tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat.

Baca juga: Dinkes Mukomuko klarifikasi informasi satu keluarga meninggal akibat DBD

Ia menyebutkan, sebanyak 653 bidang tanah milik pemerintah daerah ini, sebanyak 357 bidang yang telah bersertifikat dan 296 bidang yang belum bersertifikat.

Ia menjelaskan, sebanyak 296 bidang tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat tersebut rinciannya ada tiga kategori, kategori 1 sebanyak 206 bidang tanah tidak bermasalah.

Kemudian kategori II sebanyak 87 bidang tanah milik pemerintah lengkap berkas tetapi ada pihak lain yang mengakui atau mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Lalu kategori III, katanya, sebanyak tiga bidang tanah milik pemerintah daerah yang masih bermasalah karena pemerintah tidak memiliki berkas dan dokumen dan diklaim kepemilikan oleh pihak lain.

Sementara itu, ia mengatakan, petugas bidang aset saat ini sedang ke lapangan bersama dengan pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN setempat untuk melakukan pengukuran tanah milik pemerintah yang akan disertifikatkan.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023