Bengkulu (Antara) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu menyesalkan tindakan tujuh orang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jepang yang melarikan diri dari tempat bekerja, sehingga menjadi buronan polisi negara itu.
"Kami sangat menyesalkan tindakan mereka, karena dampaknya sangat buruk bagi Bengkulu," kata Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Halomoan Silalahi di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan tindakan yang dilakukan tujuh orang TKI asal Bengkulu itu terjadi pada pertengahan Juni 2014, akibatnya pemerintah Jepang mengeluarkan daftar hitam atau "black list" sementara kepada TKI asal daerah ini.
Tujuh orang TKI asal Provinsi Bengkulu yang melarikan diri dari tempat bekerja itu yakni Restu Febrian Candra asal Kabupaten Rejang Lebong, Charponest Herizon dan Benny Putra Pardamaian asal Kabupaten Kepahiang, Khairan Saputra dan Hanif Sukmantri asal Kabupaten Seluma serta Sukriyanto dan Akhmad Saihul Arif asal Kota Bengkulu.
"Hingga saat ini keberadaan mereka belum diketahui," tambah Halomoan.
Tindakan mereka kata Halomoan membuat pemerintah Provinsi Bengkulu tidak bisa mengirim TKI ke Jepang hingga ketujuh buronan itu ditemukan, dan menyerahkan "fotocopy" paspor mereka kepada pemerintah Jepang.
Halomoan menambahkan, pihak Disnakertrans sudah berupaya menghubungi anggota keluarga para TKI yang melarikan diri itu untuk membantu mencari keberadaan mereka.
"Tapi anggota keluarga mereka tidak memberikan respon dan sama sekali tidak membantu proses pencarian orang-orang itu," ucapnya.
Para TKI yang menjadi buronan itu tambah dia sudah dikeluarkan dari daftar karyawan di perusahaan yang melakukan kontrak kerja atau penjamin sebelum ketujuh TKI ini berangkat ke Jepang.
Selain itu, hasil penelusuran tim dari Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan perusahaan Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke Jepang, tujuh orang tersebut sudah tidak berada di tempat tinggal sesuai dengan alamat mereka.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015