"Kami terus mengawasi pekerjaan formal atau pekerjaan yang terdaftar secara resmi dan pengusaha penyedia pekerjaan agar tidak mempekerjakan anak di bawah usia kerja," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Minggu.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai upaya pencegahan agar tidak ada perusahaan di Kota Bengkulu yang mempekerjakan anak usia di bawah 17 tahun.
Hal tersebut dilakukan sebab, berdasarkan aturan perusahaan atau penyedia kerja dilarang untuk mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun, jika perusahaan tersebut tetap mempekerjakan maka akan ada sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah tersebut untuk tidak mempekerjakan anak-anak di bawah umur seperti menyuruh, memaksa, atau membiarkan anak mencari uang dengan cara berjualan di jalanan atau persimpangan jalan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menerangkan bahwa hal tersebut melanggar hak anak untuk menikmati masa kecil mereka dan mendapatkan pendidikan yang layak.
"Kami mengingatkan para orang tua bahwa mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan sebab, hingga saat ini masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang masih berjualan makanan atau tisu di persimpangan yang ada di Kota Bengkulu.
Sahat menerangkan, anak-anak Indonesia khususnya Kota Bengkulu kewajiban utamanya yaitu bersekolah, sehingga tidak diperbolehkan untuk bekerja karena masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan.