Untuk sektor retribusi, TKA yang memperpanjang perizinan visa kerja dan membayar pajak daerah sebesar 100 dolar Amerika Serikat atau Rp1,5 juta per bulan.
"Untuk tahun depan (2025) kami targetkan PAD dari Retribusi TKA sebesar Rp500 juta atau 25 tenaga kerja asing yang membayar," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romawi di Bengkulu, Rabu.
Untuk itu, perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bengkulu seperti PT TLB dan PT Petitgan, dapat berkontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.
"Kami telah melakukan pendekatan kepada perusahaan dan berharap mereka dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Upaya ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," terang dia.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Bengkulu terkait ketentuan yang telah ditetapkan pajak dan retribusinya.
"Pemerintah sudah menetapkan pajak dan retribusi. Salah satu ketentuan di Pasal 78 adalah dana retribusi perpanjangan dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Pembayaran untuk penggunaan tenaga kerja asing kini dilakukan di daerah setelah adanya Perda," jelas dia.
Lanjut Firman, dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi terciptanya iklim kerja yang baik dan berkeadilan di Kota Bengkulu.
Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Bengkulu sebanyak 104 tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu.