Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu selama melaksanakan operasi zebra yang dilakukan pada 4 hingga 17 September tercatat sebanyak 1.767 kendaraan yang terjaring razia.
 
"Terhitung hingga saat ini, Sat Lantas Polresta Bengkulu menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 1.767 pengendara," kata Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Oktaviari di Kota Bengkulu, Sabtu.
 
Ia menyebutkan, pengendara yang terjaring dalam razia tersebut terbagi dalam tiga kategori yaitu pengendara yang ditilang melalui tilang elektronik atau ETLE sebanyak 251 pengendara.
 
Pengendara yang ditilang manual yaitu 75 orang, dan sebanyak 1.441 pengendara diberikan teguran oleh petugas karena melanggar aturan lalu lintas.
 
Selama pelaksanaan razia operasi zebra nala tersebut, terang Fery, pelanggaran yang paling banyak ditemui yaitu menggunakan knalpot brong, melawan arah dan anak di bawah umur.
 
Kemudian, untuk pelanggar yang tidak menggunakan helm, ataupun tidak lengkap seperti tidak mengenakan spion dan lain-lain, jumlahnya sedikit.
 
"Namun untuk pengendara yang ditilang secara manual, ada juga yang dikenakan denda tilang maksimal yaitu sebesar Rp2,5 juta. Untuk yang kita kenakan denda tilang maksimal ini adalah bagi para pelaku balap liar, yang sempat kita razia saat malam Minggu lalu," katanya.
 
Sementara itu, pada pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2023, Polresta mengincar pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara.
 
Baik pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan handphone, maupun pengguna kendaraan roda empat, pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dan penumpang yang berkendara dibawa pengaruh alkohol dan narkoba.
 
Selanjutnya kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal, pengendara motor yang tidak menggunakan helm, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, pelaku balap liar, serta knalpot brong.
 
Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap sebanyak 104 tersangka dalam operasi musang nala II atas kasus pencurian yang dilakukan oleh Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di wilayah Provinsi Bengkulu.
 
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 191 barang yang terdiri dari kendaraan roda dua, handphone dan sejumlah alat yang digunakan dalam melancarkan aksi pencurian. 
 
"Pada operasi musang nala II yang telah dilakukan sejak 7 hingga 24 Agustus, anggota telah menangkap 104 tersangka yang ditangkap di seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu atas kasus pencurian," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Bengkulu AKBP Agung Darmawanto.
 
Dari 104 tersangka yang ditangkap, terdapat 36 tersangka merupakan target operasi dan 68 lainnya yaitu bukan Target Operasi (TO) di kepolisian atas kasus pencurian yang didominasi kasus pencurian kendaraan bermotor dan handphone.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023