Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membentuk unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) agar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini lebih fokus.
 
"Selama ini yang menangani dinas di bidang perlindungan perempuan dan anak. Dengan adanya UPTD lebih fokus penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko Panji Surya di Mukomuko, Jumat.
 
Ia mengatakan setelah UPTD yang menangani langsung kasus ini, kemudian dengan dinas hanya hubungan koordinasi dalam melakukan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
 
"Kalau sudah ada UPTD, maka semua urusan tentang perempuan dan anak ini tidak bisa lagi dilakukan oleh dinas," katanya.
 
Pemerintah daerah membentuk UPTD PPA selain fokus dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu syarat agar dana alokasi khusus (DAK) bidang perlindungan perempuan dan anak mengalir ke daerah tersebut.
 
"Untuk itu kita kebut pembentukan UPTD, paling lama tahun 2024 UPTD sudah terbentuk. Mudah-mudahan bulan Desember 2023 bisa terbentuk" ujarnya.
 
Terkait dengan kantor UPTD PPA, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan bupati, sedangkan kepala UPTD PPA dipegang oleh pejabat eselon IV.
 
Sementara itu, ia menjelaskan salah satu tugas dan fungsi UPTD PPA, sama dengan tugas bidang PPA dinas ini, yakni mendampingi anak berhadapan dengan hukum untuk memastikan psikologinya apakah dia merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori si anak.
 
Kemudian memastikan tidak ada kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur di daerah ini, katanya.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023