Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memeriksa mantan Kabid Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2017 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan rumah sakit setempat
 
"Untuk pendalaman kasus ini sekarang pemeriksaan mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2017," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, di Mukomuko, Selasa.

Baca juga: Kejari Mukomuko periksa 500 saksi terkait korupsi RSUD
 
Ia mengatakan nanti pemeriksaan terhadap mantan pejabat di RSUD Mukomuko digilir, yakni tahun 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.
 
Setelah pemeriksaan semua mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021, katanya, nanti dilihat apakah di antara mereka ada yang terlibat dalam kasus ini.
 
Menurutnya, jika mereka terlibat dalam kasus ini, maka ada penambahan tersangka, dan instansinya yakin ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kejari Mukomuko "jemput bola" selesaikan korupsi RSUD
 
Kejaksaan Negeri Mukomuko saat ini telah mengantongi tiga nama yang mengarah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko.
 
Terkait dengan tujuan pemeriksaan setelah sebanyak 500 orang pegawai baik PNS maupun honorer di RSUD setempat belum lama ini, katanya, untuk menghitung yang tidak bisa menunjukkan surat perintah kerja (SPK).
 
Termasuk yang ada penambahan-penambahan, lalu yang dikeluarkan surat pertanggungjawaban ada duplikasi.

Baca juga: Kejaksaan tunggu hasil audit tetapkan tersangka korupsi RSUD Mukomuko
 
Ia menyebutkan, ada orang yang sudah berhenti bekerja di RSUD, ada orang yang sudah menerima honor medis dan para medis, tapi nonmedis dapat lagi.
 
Berdasarkan surat pertanggungjawaban atau SPJ, katanya, memang mereka menerima honor nonmedis, honor pengelola keuangan honor, dan honor tim BPJS, dan mereka menerima semua.
 
Selanjutnya, katanya, hasil pengumpulan data dan keterangan dari pegawai RSUD telah diserahkan kepada tim ahli untuk menghitung berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD setempat.
 
Ia memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi RSUD setempat lebih dari Rp2 miliar karena termasuk penghitungan honor yang diterima oleh pegawai tetapi diduga tidak ada regulasinya.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023