Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu memeriksa mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Marjon terkait kasus dugaan korupsi program "Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).
Marjon diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Sekda Kota Bengkulu sekaligus Ketua Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Program Samisake tahun 2013.
Baca juga: Kejari Bengkulu tetapkan Ketua BKM sebagai tersangka korupsi Samisake
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon dan beliau diperiksa karena kapasitas beliau sebagai sekda dan selaku Ketua Pembentukan BLU Samisake," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin ditemui di Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu.
Yunita menjelaskan jaksa penyidik meminta keterangan Marjon seputar sejarah pembentukan BLU Samisake dan proses pengembalian dana Samisake pada tahun 2013 dengan jangka waktu pembayaran selama dua tahun, tepatnya pada 2015 dan 2016.
Dari keterangan Marjon, diketahui jika pengelolaan dana program Samisake dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang saat ini menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Bengkulu.
"Dinas Koperasi juga sudah telah diperiksa. Kita mencari dan mengetahui bagaimana pengembalian dan persiapan BLU Samisake yang dibentuk saat itu," ujar Kajari.
Baca juga: Pemkot Bengkulu terima pengembalian pinjaman Samisake 2013 Rp6 miliar
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama berinisial HI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Samisake tahun 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Marjon diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Sekda Kota Bengkulu sekaligus Ketua Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Program Samisake tahun 2013.
Baca juga: Kejari Bengkulu tetapkan Ketua BKM sebagai tersangka korupsi Samisake
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon dan beliau diperiksa karena kapasitas beliau sebagai sekda dan selaku Ketua Pembentukan BLU Samisake," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin ditemui di Kantor Wali Kota Bengkulu, Rabu.
Yunita menjelaskan jaksa penyidik meminta keterangan Marjon seputar sejarah pembentukan BLU Samisake dan proses pengembalian dana Samisake pada tahun 2013 dengan jangka waktu pembayaran selama dua tahun, tepatnya pada 2015 dan 2016.
Dari keterangan Marjon, diketahui jika pengelolaan dana program Samisake dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang saat ini menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Bengkulu.
"Dinas Koperasi juga sudah telah diperiksa. Kita mencari dan mengetahui bagaimana pengembalian dan persiapan BLU Samisake yang dibentuk saat itu," ujar Kajari.
Baca juga: Pemkot Bengkulu terima pengembalian pinjaman Samisake 2013 Rp6 miliar
Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama berinisial HI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Samisake tahun 2013.
"Kita sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua BKM, dan sudah ada tersangka baru, yaitu ketua koperasi yang kemarin diperiksa, yaitu BKM Maju Bersama," katanya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 2019 terungkap dari program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet dari masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar lebih.
Sementara berdasarkan hasil audit independen yang diminta Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan iuran macet tersebut, sejumlah Rp1 miliar telah disetor UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI pada 2019 terungkap dari program Samisake Kota Bengkulu ditemukan iuran macet dari masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar lebih.
Sementara berdasarkan hasil audit independen yang diminta Pemkot Bengkulu diketahui dari Rp13 miliar temuan iuran macet tersebut, sejumlah Rp1 miliar telah disetor UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan masih tersisa Rp12 miliar lagi yang harus dilakukan pemulihan sesuai saran BPK RI.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023