Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bengkulu mengatakan Provinsi Bengkulu menerima alokasi anggaran tambahan untuk dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp37,29 miliar.
 
Alokasi penambahan dana desa tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 98 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca juga: Polda Bengkulu salurkan 5.000 liter air bersih untuk warga kekeringan
 
"Provinsi Bengkulu mendapatkan dana desa untuk 277 desa dari total 1. 341 desa di Bengkulu yang menerima anggaran tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya di Kota Bengkulu, Rabu.
 
Ia menyebutkan, syarat penerima anggaran dana desa tambahan dari pusat yaitu desa tersebut bebas dari kasus korupsi hingga 2023.
 
Kemudian, desa penerima dana desa tambahan telah menyalurkan dana desa non BLT tahap I pada2023 dan desa telah menganggarkan bantuan langsung tunai desa.
 
Dengan adanya desa yang menerima anggaran tambahan, menjadi motivasi bagi desa lain untuk menjaga tata kelola pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan agar tidak terjadi kasus korupsi.

Baca juga: Pertamina: Harga BBM non-subsidi di Bengkulu tetap setara-kompetitif
 
Oleh karena itu, terang Bayu, pemerintah desa dapat memanfaatkan anggaran tambahan dana desa tersebut sebaik mungkin untuk membangun dan meningkatkan perekonomian masyarakat di desa.
 
Sementara itu, hingga akhir Agustus 2023 realisasi penyaluran dana desa di Bengkulu telah mencapai Rp787,52 miliar dari total pagu yang disediakan yaitu Rp1,04 triliun.
 
Selain itu, ada beberapa desa sudah menyalurkan pencairan untuk dana desa tahap pertama dan kedua, meskipun terdapat beberapa desa yang belum memanfaatkan anggaran dana desa.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023