Pemkab Mukomuko, Provinsi Bengkulu optimistis dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah mampu untuk membayar gaji pendidik dan non kependidikan honorer atau atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) tahun 2023.
 
"Sebenarnya kebijakan yang sudah kita putuskan itu sudah kita hitung berdasarkan kebutuhan anggaran BOS yang kita terima," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto di Mukomuko, Jumat.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi perwakilan kepala sekolah bersama PGRI yang keberatan dana BOS untuk membayar gaji pendidik dan non kependidikan honorer atau atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Disdik Mukomuko pastikan sebagian gaji honorer dari BOS
 
Pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan kebijakan sebagian pembayaran gaji pendidik dan non kependidikan honorer atau atau PDPK dibebankan dari BOS dan sebagian APBD.
 
Kendati demikian, katanya, jika pembebanan gaji honorer ke BOS, yakni tiga bulan sekolah tingkat SD dan SMP dan satu bulan PAUD ini belum sanggup, nanti dilihat ketidaksanggupannya seperti apa.
 
"Kita tidak mau juga kepala sekolah dan bendahara kita salah dalam mengimplementasikan dana BOS," ujarnya.
 
Ia mengatakan, kalau pun nanti di sekolah tidak sanggup karena dana BOS kecil sementara honor daerahnya banyak, nanti ada kebijakan lain yang dikombinasikan dengan kebijakan pengajian ini.
 
Ia menjelaskan, kebijakan lain seperti merotasi guru guru honorer ke sekolah lain dengan menambahkan guru PNS di sekolah yang kekurangan.

Baca juga: DPRD-Pemkab Mukomuko sepakat gaji honorer dibayar 12 bulan
 
"Sebenarnya kita kepingin bapak ibu kepsek dan bendahara sekolah kerja sama yang baik dengan kita supaya kebijakan ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya pula.
 
Selain itu, katanya, para kepsek dan bendahara sekolah nyaman dalam kegiatan BOS itu yang diharapkan.
 
Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai tiga minggu yang lalu melakukan validasi data guru honorer di daerah ini.
 
"Kita perintahkan dinas melakukan tugas tugas itu, cuma sekarang masih berjalan dan belum final," ucapnya.
 
Ia mengatakan, sehingga kebijakan tersebut bisa dan akan komprehensif antara kemampuan BOS dan bantuan operasional pendidikan anak usia dini harus dikombinasikan dengan guru honorer daerah dan PNS.
 
"Sehingga sekolah kita ke depan gurunya memang sesuai kebutuhan sekolah sehingga tidak ada lagi sekolah yang kekurangan guru dan tidak ada lagi sekolah yang kelebihan guru," demikian Abdiyanto.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023