Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengirim surat ke pemerintah daerah setempat terkait penetapan kawasan yang menjadi zona kegiatan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye bagi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Untuk kampanye, kita bersurat kepada pemda meminta zona-zona kampanye yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Rabu, menanggapi persiapan menghadapi masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Baca juga: DLH Kota Bengkulu minta Bawaslu segera tertibkan APK di kawasan hijau

KPU Kabupaten Mukomuko hingga kini masih menunggu jawaban dari pemda setempat terkait penetapan zona kampanye dan pemasangan APK pemilu sehingga bisa secepatnya disosialisasikan kepada seluruh parpol.

"Kita minta titik-titik untuk pengumpulan massa dan KPU tidak bisa menentukan sendiri," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU tentang Kampanye disebutkan partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di sarana milik pemerintah dan sarana pendidikan, tetapi harus meminta izin kepada penanggung jawabnya.

"Untuk itu, kami harus tahu petunjuk teknis soal lokasi yang menjadi zona kampanye untuk Pemilu 2024 dari pemerintah daerah," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Bengkulu tertibkan pemasangan APK bacaleg yang langgar aturan

Mengingat waktu untuk pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 semakin dekat, KPU Mukomuko segera mengirimkan surat susulan kepada pemda agar secepatnya mendapat jawaban dan kepastian.

Selain melakukan persiapan menghadapi masa kampanye Pemilu 2024, KPU Mukomuko saat ini melakukan persiapan untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif.

Menurut Deni, lembaganya masih melaksanakan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS), kemudian penetapan DCT tanggal 3 November dan pengumuman DCT selama tiga hari pada 4 hingga 6 November 2023.


Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023