Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat agar segera menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang berada di kawasan hijau.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Kami sudah menyampaikan keluhan kepada Bawaslu dan KPU serta telah berkoordinasi dengan Satpol-PP. KPU dan Bawaslu ikut serta dalam melakukan penertiban, namun mereka mengelak karena belum masuk tahapan. Saya rasa belum tahapan kampanye, tahapan pilkada atau pemilu sudah mulai dan mereka mencuri start," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan saat ditemui di ruangannya, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bengkulu tertibkan pemasangan APK bacaleg yang langgar aturan
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta agar Bawaslu Kota Bengkulu memberikan teguran kepala pemilik baliho untuk tidak melakukan kampanye dengan cara memasang APK di kawasan lingkungan hijau.
"Sebab, DLH Kota Bengkulu hanya bertugas melakukan pemantauan dan memastikan median jalan dan tanaman terpelihara dengan baik. Pemasangan APK sembarangan sangat mengganggu keindahan kota," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap atribut atau alat peraga yang terpasang di kawasan yang dilarang seperti di ruang terbuka hijau dan bahu jalan saat melakukan atan terhadap pohon pohon yang ada di wilayah tersebut.
"Kawasan ruang terbuka hijau merupakan wilayah yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye seperti pemasangan baliho khususnya yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku," ujarnya.
Dia menyebut penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Baca juga: Tertibkan baliho, KPU Provinsi Bengkulu koordinasi dengan Pemda
Baca juga: Pemkot Bengkulu tertibkan pemasangan APK bacaleg yang langgar aturan
Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta agar Bawaslu Kota Bengkulu memberikan teguran kepala pemilik baliho untuk tidak melakukan kampanye dengan cara memasang APK di kawasan lingkungan hijau.
"Sebab, DLH Kota Bengkulu hanya bertugas melakukan pemantauan dan memastikan median jalan dan tanaman terpelihara dengan baik. Pemasangan APK sembarangan sangat mengganggu keindahan kota," ujarnya.
Ridwan mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap atribut atau alat peraga yang terpasang di kawasan yang dilarang seperti di ruang terbuka hijau dan bahu jalan saat melakukan atan terhadap pohon pohon yang ada di wilayah tersebut.
"Kawasan ruang terbuka hijau merupakan wilayah yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye seperti pemasangan baliho khususnya yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku," ujarnya.
Dia menyebut penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu nomor : 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Baca juga: Tertibkan baliho, KPU Provinsi Bengkulu koordinasi dengan Pemda
Dalam aturan tersebut, kata Riduan, alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
"Kita mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. Sebab ketika dilakukan pemeliharaan, itu mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyurati Pemerintah Kota Bengkulu dan partai politik terkait pemasangan baliho atau spanduk di ruang terbuka hijau.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu juga mengimbau agar para anggota partai politik untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kita mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. Sebab ketika dilakukan pemeliharaan, itu mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyurati Pemerintah Kota Bengkulu dan partai politik terkait pemasangan baliho atau spanduk di ruang terbuka hijau.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu juga mengimbau agar para anggota partai politik untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang diperbolehkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023