Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pengusulan bantuan sosial bagi warga tidak mampu dilakukan oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan setempat.
Kepala Dinsos Rejang Lebong Anes Rahman di Rejang Lebong, Sabtu (28/10), mengatakan kalangan warga tidak mampu di daerah itu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial lebih dari 124.000 jiwa.
"Untuk bantuan sosial ini harus masuk dalam DTKS dan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diusulkan oleh operator SIKS-NG desa atau kelurahan masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan tugas Dinas Sosial setempat saat ini menghimpun data karena semuanya dilakukan oleh operator SIKS-NG, sedangkan menerima bantuan atau tidak ditentukan pemerintah pusat.
Peranan operator SIKS-NG saat ini cukup besar. Mereka selain bertugas melakukan verifikasi warga tidak mampu calon penerima bantuan juga mengusulkan masyarakat yang rentan, miskin, layak dan tidak layak sebagai penerima bantuan sosial di masing-masing desa atau kelurahan.
Sejauh ini dari 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, masing-masing sudah memiliki operator SIKS-NG, di mana sebelum menjadi operator di desa atau kelurahan terlebih dahulu mereka diberikan bimbingan teknis.
"Masyarakat yang akan mengetahui apakah mereka masuk DTKS atau tidak saat ini cukup menemui operator di desa atau kelurahan masing-masing, tidak perlu lagi datang ke dinas sosial," katanya.
Kalangan masyarakat tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong ini, ujar dia, semuanya sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, baik dalam program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako dan program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Dinsos Rejang Lebong Anes Rahman di Rejang Lebong, Sabtu (28/10), mengatakan kalangan warga tidak mampu di daerah itu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial lebih dari 124.000 jiwa.
"Untuk bantuan sosial ini harus masuk dalam DTKS dan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diusulkan oleh operator SIKS-NG desa atau kelurahan masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan tugas Dinas Sosial setempat saat ini menghimpun data karena semuanya dilakukan oleh operator SIKS-NG, sedangkan menerima bantuan atau tidak ditentukan pemerintah pusat.
Peranan operator SIKS-NG saat ini cukup besar. Mereka selain bertugas melakukan verifikasi warga tidak mampu calon penerima bantuan juga mengusulkan masyarakat yang rentan, miskin, layak dan tidak layak sebagai penerima bantuan sosial di masing-masing desa atau kelurahan.
Sejauh ini dari 156 desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, masing-masing sudah memiliki operator SIKS-NG, di mana sebelum menjadi operator di desa atau kelurahan terlebih dahulu mereka diberikan bimbingan teknis.
"Masyarakat yang akan mengetahui apakah mereka masuk DTKS atau tidak saat ini cukup menemui operator di desa atau kelurahan masing-masing, tidak perlu lagi datang ke dinas sosial," katanya.
Kalangan masyarakat tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong ini, ujar dia, semuanya sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat, baik dalam program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako dan program BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023