Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengeluarkan layanan Visa Diaspora untuk para diaspora Indonesia.

"Ini mencakup individu yang sebelumnya berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau memiliki garis keturunan orang Indonesia, namun saat ini memiliki kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negeri," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim, Senin.

Baca juga: Kemenkumham Bengkulu lakukan penguatan tugas dan fungsi di Lapas Kelas IIA

Ia menyebutkan, layanan Visa Diaspora memiliki masa berlaku selama 5 atau 10 tahun, memungkinkan Diaspora Indonesia untuk memberikan kontribusi lebih signifikan kepada Indonesia.

"Pentingnya kebijakan yang memfasilitasi para diaspora, menganggap mereka sebagai aset. Visa Diaspora memberikan kesempatan bagi mereka untuk tinggal lebih lama di Indonesia tanpa memerlukan penjamin, sebuah keuntungan dibandingkan persyaratan umum izin tinggal untuk WNA yang ingin menetap di Indonesia," ujar dia.

Untuk syarat permohonan Visa Diaspora mencakup paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pas foto berwarna, pernyataan komitmen untuk membeli obligasi Pemerintah Indonesia atau menyimpan deposito sebesar 35.000 dolar AS serta dokumen yang membuktikan status sebelumnya sebagai WNI juga diperlukan.

Baca juga: Kakanwil Bengkulu pantau rangkaian SKD hari terakhir

Lanjut Silmy, kebijakan tersebut juga telah diterapkan oleh negara-negara lain seperti India, Irlandia, dan Portugal, dengan program seperti “Overseas Citizen of India” (OCI) di India yang memungkinkan izin tinggal lebih lama dan kepemilikan properti bagi diaspora.

Hingga saat ini,Imigrasi mencatat bahwa sekitar 6 juta diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, termasuk Malaysia, Singapura, Australia, China, Amerika Serikat, dan lainnya.

"Penting untuk mengadopsi kebijakan yang baik dan bermanfaat dari negara-negara lain guna memanfaatkan potensi kontribusi diaspora Indonesia," sebut dia.

Pewarta: Rilis/Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023