Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan tugas Fidusia sebagai langkah memperkuat tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kedua belah pihak menyepakati pentingnya pembentukan Tim Satgas Pengawasan Fidusia sebagai langkah memperkuat tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan fidusia di Provinsi Bengkulu," kata Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Pande Made Handika Riady di Bengkulu, Senin.
Satgas tersebut masuk dalam rencana perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengawasan pelayanan fidusia Kanwil Kemenkum Bengkulu bersama OJK Bengkulu.
Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar pertemuan dengan OJK Bengkulu dengan fokus penyusunan draf PKS yang nantinya akan ditandatangani oleh pimpinan masing-masing instansi.
"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap transaksi pelayanan fidusia, sekaligus meningkatkan kepatuhan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat," katanya.
dia mengatakan kedua instansi membahas lebih mendalam terkait komposisi anggota Satgas serta penyempurnaan draf PKS sebelum diresmikan.
"Dengan adanya Satgas ini, diharapkan pengawasan fidusia di Bengkulu akan lebih efektif, transparan, dan mampu memberikan manfaat optimal baik bagi negara maupun masyarakat pengguna layanan," ujarnya.
OJK Bengkulu mendukung rencana pembentukan satgas tersebut. Selain itu, OJK juga mengapresiasi adanya forum bersama itu yang dapat menjadi sarana berbagi informasi, pengalaman, dan solusi terkait permasalahan fidusia yang terjadi di tengah masyarakat Provinsi Bengkulu.
