Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu melaksanakan sosialisasi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan No 20 tahun 2023 serta aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

"Hari ini kita mengumpulkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan peserta Pemilihan Umum 2024 tingkat Kota Bengkulu untuk membahas Peraturan KPU Nomor 15 terkait juknis persiapan pelaksanaan kampanye," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad di Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan sosialisasi terkait petunjuk teknis pelaksana kampanye tersebut dilakukan agar saat pelaksanaan kampanye pada 28 November untuk Pemilu 2024, tidak ditemukan lagi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
 
Kemudian, untuk sosialisasi aplikasi Sikadeka dilakukan untuk memberikan informasi terkait berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan dan dana kampanye.
 
Selain itu, terang Rayendra, pihaknya juga membahas terkait titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) agar partai politik dan peserta Pemilu 2024 lainnya ikut mematuhi semua aturan.

Sementara itu, Asisten II Setda Kota Bengkulu Sehmi menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan pemilu di Kota Bengkulu dapat berjalan dengan baik.
 
"Semua kekuatan harus berkolaborasi untuk menyukseskan pemilu, termasuk yang dilakukan hari ini. Tentunya Pemerintah Kota Bengkulu mendukung penuh apa yang dilakukan untuk tercapainya pemilu yang baik," ujar dia.
 
KPU Kota Bengkulu telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut sebanyak 495 calon legislatif untuk Pemilu 2024.

Dengan di tetapkan nya calon legislatif tersebut, masyarakat umum dapat melihat nama-nama calon anggota caleg yang memenuhi syarat (MS) sebelum dipilih pada hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023