Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengimbau kalangan warga daerah itu untuk membayar pajak tepat waktu.
Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian didampingi Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pashah di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah tahun 2023 saat ini mencapai Rp56,1 miliar atau 71,68 persen dari target sebesar Rp78,3 miliar.
"Kita menghimbau kalangan wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong agar membayar pajak tepat waktu, karena pajak ini yang dibayarkan warga ini untuk menopang pembangunan daerah," kata dia.
Untuk memenuhi target penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rejang Lebong ini pihaknya, akan terus melakukan penagihan ke lapangan dengan mengerahkan SDM yang mereka miliki saat ini.
Sejauh ini dari 10 macam jenis pajak daerah yang tagih BPKD Rejang Lebong saat ini setidaknya sudah ada empat jenis yang melebihi target diantaranya pajak hotel dari target Rp100 juta sudah terealisasi Rp143,3 juta.
Selanjutnya ialah pajak restoran dari target sebesar Rp1 miliar sudah terealisasi Rp1,17 miliar dan pajak parkir dari Rp40,8 juta sudah terealisasi hingga Rp54,6 juta, serta pajak air tanah sebesar Rp1 juta dan sudah terealisasi Rp2,3 juta.
Sementara itu, untuk penagihan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 sampai dengan akhir Oktober 2023 kemarin sudah terealisasi Rp1,84 miliar atau 92,10 persen dari target Rp2 miliar.
Dia berharap dengan sisa waktu yang tersisa penagihan PAD di Kabupaten Rejang Lebong ini bisa terus meningkat sehingga sampai akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen atau mendekati angka target.
Pembayaran pajak daerah dan retribusi itu sendiri bisa dilakukan warga melalui Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di komplek Pemkab Rejang Lebong setiap hari kerja. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala BPKD Rejang Lebong Andy Ferdian didampingi Kabid Penagihan dan Pendapatan Emir Pashah di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan realisasi penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah tahun 2023 saat ini mencapai Rp56,1 miliar atau 71,68 persen dari target sebesar Rp78,3 miliar.
"Kita menghimbau kalangan wajib pajak di Kabupaten Rejang Lebong agar membayar pajak tepat waktu, karena pajak ini yang dibayarkan warga ini untuk menopang pembangunan daerah," kata dia.
Untuk memenuhi target penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Rejang Lebong ini pihaknya, akan terus melakukan penagihan ke lapangan dengan mengerahkan SDM yang mereka miliki saat ini.
Sejauh ini dari 10 macam jenis pajak daerah yang tagih BPKD Rejang Lebong saat ini setidaknya sudah ada empat jenis yang melebihi target diantaranya pajak hotel dari target Rp100 juta sudah terealisasi Rp143,3 juta.
Selanjutnya ialah pajak restoran dari target sebesar Rp1 miliar sudah terealisasi Rp1,17 miliar dan pajak parkir dari Rp40,8 juta sudah terealisasi hingga Rp54,6 juta, serta pajak air tanah sebesar Rp1 juta dan sudah terealisasi Rp2,3 juta.
Sementara itu, untuk penagihan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 sampai dengan akhir Oktober 2023 kemarin sudah terealisasi Rp1,84 miliar atau 92,10 persen dari target Rp2 miliar.
Dia berharap dengan sisa waktu yang tersisa penagihan PAD di Kabupaten Rejang Lebong ini bisa terus meningkat sehingga sampai akhir tahun nanti bisa mencapai 100 persen atau mendekati angka target.
Pembayaran pajak daerah dan retribusi itu sendiri bisa dilakukan warga melalui Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di komplek Pemkab Rejang Lebong setiap hari kerja. (Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023