Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu membentuk tim guna melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut menerapkan upah minimum kota (UMK) pada 2024 yaitu sebesar Rp2,7 juta.

"Tentu kita melakukan pengawasan karena setiap perusahaan harus memberikan gaji sesuai dengan UMK yang berlaku," kata Kepala Disnaker Kota Bengkulu Firman Romzi di Bengkulu, Minggu.
 
Dengan penerapan UMK 2024 pada 1 Januari dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bengkulu dan Pemerintah Kota (Pemkot) dapat menegakkan peraturan dan adil untuk pekerja.
 
Firman menyebutkan, jika dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya perusahaan yang tidak menerapkan UMK, maka Disnaker Kota Bengkulu akan memberikan sanksi.
 
"Pasti kita akan tegur dan pastinya bila tidak ditanggapi, sanksi-sanksi yang berjenjang akan diterapkan sampai perusahaan menerapkan UMK tersebut," ujar dia.
 
Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar para pekerja dapat secara aktif membuat laporan saat ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK pada gaji pekerja.
 
Sebab, pihaknya membuka posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Kota Bengkulu dan dengan adanya posko tersebut dapat melindungi pihak pekerja dan perusahaan.
 
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu menetapkan kenaikan UMK pada 2024 sebesar 3,82 persen atau Rp99,4 ribu sehingga menjadi Rp2,7 juta.
 
Firman menerangkan, perhitungan UMK 2024 telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah dan telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan.
 
Pada 2023, upah minimum Kota Bengkulu sebesar Rp2,6 juta dan disetujui oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
 
Dengan telah ditetapkannya UMK 2024, dirinya mengimbau agar seluruh perusahaan di Kota Bengkulu dapat menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK mulai Januari 2024.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023